KOTA BANJAR, skipatroli.com,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Jawa Barat mensosialisasikan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar tahun 2024.
Sosialisasi itu dilaksanakan di Aula Cafe Blackyard Sukarame Kota Banjar, Kamis (19/9/2024).
Acara dimulai dengan pembukaan dan pembacaan doa oleh Kusnadi, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyanyikan lagu jingle pilkada Jabar dan jingle Kota Banjar.
Acara dihadiri perwakilan Pj. Wal ikota Banjar, perwakilan Kapolres Banjar, Kejaksaan Negeri, Dandim 0613 Ciamis, Bawaslu Kota Banjar, Kesbangpol Kota Banjar, Capilduk Kota Banjar, Disdik Kota Banjar, Kadiskes Kota Banjar, Kadishub Kota Banjar, Satpol PP, Pengadilan Negeri Kota Banjar, semua LO pasangan calon dan awak media se Kota Banjar.
Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dan berkomitmen bersama agar pilkada ini berjalan dengan baik, aman dan damai.
“Pada tanggal 22 September 2024, KPU Kota Banjar akan melakukan penetapan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar. Kemudian tanggal 23 September melakukan pengundian nomor urut,” jelasnya.
Sementara Komisioner KPU Kota Banjar, Nurhasanah menambahkan, setelah pengundian nomor urut, akan dilaksanakan kampanye dari tanggal 25 September sampai 23 November 2024.
“Untuk masa tenang, dimulai tanggal 24-26 November 2024 dan pelaksanaan pilkada serentak tanggal 27 November 2024,” jelasnya.
Ia menambahkan, Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk, umbul-umbul dan papan reklame akan difasilitasi KPU Kota Banjar.
“Untuk Parpol dan gabungan parpol dari tiap paslon bisa membuat alat peraga kampanye tambahan,” katanya.
Untuk papan reklame, imbuhnya, KPU Kota Banjar menetapkan 1 papan reklame paslon di tiap kecamatan.
“Untuk tiap paslon bisa memasang papan reklame 200% dari yang ditetapkan KPU Kota Banjar. Jadi, tiap paslon hanya boleh memasang 2 papan reklame di tiap kecamatan,” terangnya.
Terkait metode kampanye, ia mengatakan, ada pertemuan terbatas, tatap muka, lewat media cetak dan online. Kemudian ada juga debat publik antar paslon supaya masyarakat Kota Banjar tahu visi dan misi setiap paslon.
“Debat publik maksimal 3 kali. Itu pun disesuaikan dengan anggaran KPU Kota Banjar. Sedangkan untuk kampanye tertutup, dengan mempertimbangkan ruangan, maksimal 1.000 orang. Untuk APK akan dibahas lebih lanjut dengan membuat SK berkaitan dengan jumlah pemilih untuk mencetak bahan kampanye,” tandasnya. (Ukas)