KOTA BANJAR,– Keterlibatan oknum kepala desa diduga menjadi pemicu sengketa tanah di Dusun Babakan RT 003, RW 004, Kelurahan Muktisari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar. Sengketa itu kini terjadi antara Adong bin Gunawan dengan Pemerintah Kota Banjar
Menurut informasi yang beredar, diduga oknum kepala desa mengambil alih kepemilikan tanah warga tanpa sepengetahuan dan atau seizin pemilik. Dengan berbagai dalih, oknum perangkat desa atas perintah oknum kades meminta surat surat tanah seperti Kikitir atau Letter C kepada pemilik.
Pemilik yang awam hukum dan lemah secara ekonomi kemudian menyerahkan dan menyadari jika tanah miliknya telah menjadi milik orang lain.
Konon, proses peralihan hak milik juga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mengingat riwayat tanah tersebut merupakan tanah redistribusi, maka proses peralihan haknya harus melalui hibah.
Tetapi pemilik tidak pernah merasa menghibahkan tanah tersebut. Lantas, persoalan menjadi berlarut dan sulit diselesaikan ketika oknum kades sudah meninggal dunia, begitu juga para saksi saksinya.
Di sisi lain, secara hukum pun pelaku tindak kejahatan yang sudah meninggal selain tidak dapat dimintai keterangannya juga tidak dapat diadili. Maka dengan kata lain perkaranya sukar untuk dicari pemecahannya.
Apalagi waktu terjadinya perkara tersebut sudah terlalu lama ditambah lagi dengan proses perubahan status desa menjadi kelurahan menjadikan tanah yang sudah diklaim menjadi milik desa beralih menjadi aset Pemerintahan Kota Banjar.
Berlatarbelakang banyaknya kejadian seperti ini, Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Wartawan Pasundan (LBH DPP AWP) yang konsen dalam hal advokasi dan pembelaan hukum terhadap masyarakat yang lemah, ikut mengawal sebagai upayamembantu masyarakat yang awam hukum dan lemah agar tidak menjadi korban ketidakadilan hukum.
Hal itu dilakukan karena pada dasarnya semua warga negara kedudukannya sama di mata hukum atau equality before the law.
Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari klarifikasi, hearing audiensi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kabag Hukum Sekda, juga Sekda Kota Banjar. Kemudian mediasi tingkat Kecamatan Langensari sampai pada tahapan mediasi di Kantor BPN Kota Banjar.
Namun LBH menilai pihak Kota Banjar diwakili Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Kota Banjar tidak kooperatif dan memilih tidak hadir memenuhi undangan BPN Kota Banjar untuk dimintai keterangan.
Kemudian diagendakan kembali mediasi serta surat undangan pun telah dilayangkan pihak BPN Kota Banjar lebih dari satu kali.
Adong Bin Gunawan sekaligus mewakili keluarga ahli waris lainnya hanya ingin adanya kepastian hukum dan memohon ditunjukan bukti akta hibah. Hal ini sangat penting bagi Adong Bin Gunawan karena tanah tersebut merupakan warisan yang tentunya pertanggungjawabannya bukan hanya pada ahli waris lainnya, tetapi juga pada orangtua yang telah mewariskan tanah tersebut.
Selain itu, ia ingin melihat keabsahan akta hibah tersebut dan sekadar ingin memastikan kebenaran adanya akta hibah yang sangat susah.
Ketua Tim Advokat LBH DPP AWP selaku Kuasa Hukum Adong Bin Gunawan pun menunggu itikad baik dan kesiapan dari Pemerintah Kota Banjar melalui Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Kota Banjar untuk memenuhi undangan BPN Kota Banjar. (ukas)