KAB. BANDUNG, SKIPATROLI.COM, — Diduga cabuli anak dibawah umur, oknum guru honorer di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung berinisial K diamankan unit PPA Polresta Bandung. Pelaku diamankan setelah korbannya menceritakan kejadian tersebut ke polsek dan keluarga.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi sekira bulan Juli 2024.
“Kasus ini diketahui sekitar bulan Juli 2024 pukul 18.00 WIB, namun dilaporkan ke kami tanggal 6 Oktober 2024,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa, 15 Oktober 2024.
“Atas bantuan masyarakat dan juga polsek, pelaku dapat diamankan unit PPA untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Oliestha mengungkapkan kronologi yang bermula saat pelaku sedang berdiri didekat masjid yang berbatasan dengan sebuah warung bakso yang dijaga korban.
Kemudian korban dipanggil oleh pelaku dan korban mendatangi pelaku dengan harapan pelaku ini membeli bakso.
“Ternyata begitu sudah berada di lokasi, pelaku langsung memeluk korban, mencium, meraba bagian payudara korban. Setelah itu tangan pelaku masuk kedalam area kewanitaan korban dibagian bawah dan digesek-gesek,” tuturnya.
“Saat itu korban tidak nyaman dan memanggil temannya yang sedang melintas, setelah temannya dipanggil, barulah pelaku melepaskan tangannya dan juga menjauh dari korban,” jelasnya.
Setelah situasi aman, pelaku justru menyampaikan kepada korban untuk tidak menceritakan apa yang telah terjadi dan memberikan uang sebesar Rp.10 ribu.
Dari kejadian tersebut, korban merasa ketakutan dan trauma sehingga menyampaikan kejadian ini kepada keluarganya.
“Adapun barang bukti yang dapat kami amankan yaitu pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian, kemudian kami juga sudah melaksanakan visum terhadap korban,” jelasnya.
“Kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi termasuk juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku K dijerat Pasal 82 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara karena pelaku sebagai tenaga pendidik. (Devi Alex)