Skipatroli
  • Home
  • Headline
  • Halo Polisi
  • Daerah
  • Nasional
  • Ragam
    • Seni dan Budaya
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
  • Topik Pilihan
    • Politik
    • Hukum
    • Sosok.
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Skipatroli
No Result
View All Result

LBH Bapeksi Soroti Pernyataan Presiden Prabowo “Kembalikan Uang yang Kau Curi, Mungkin Kita Maafkan”

Admin SKIPATROLI by Admin SKIPATROLI
30 Desember 2024
in Ragam
0
LBH Bapeksi Soroti Pernyataan Presiden Prabowo “Kembalikan Uang yang Kau Curi, Mungkin Kita Maafkan”
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG, skipatroli.com, — Ketua Lembaga Bantuan Hukum Barisan Pejuang Demokrasi (LBH Bapeksi) Kabupaten Bandung, Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H.,M.H., memandang pernyataan Presiden RI ke 8 Prabowo Subianto yang mengatakan “Kembalikan uang yang kau curi, mungkin kita maafkan”, adalah pernyataan yang berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum dalam proses penegakan hukum.

Pernyataan itu disampaikan presiden Prabowo saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).

Ucok Rolando mengatakan, pernyataan tersebut berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sudah diketahui bersama dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 20 Tahun 2001 pasal 4 menyebutkan.

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3,” jelas Ucok.

Ucok menambahkan, bahwa pembentukan undang-undang telah memformulasi dan merumuskan normanya dengan jelas dan lugas, yaitu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan saja,” tambah Ucok Rolando, yang juga eks pengurus Presidium GMNI dan Advokat anggota PERADI tersebut.

Selain berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum tipikor, tambahnya, penyataan tersebut juga adalah pernyataan yang diduga memposisikan cabang kekuasaan eksekutif seolah-olah dijalankan dengan rasa kekuasaan yudikatif.

“Ini diduga kekuasaan eksekutif dijalankan dengan rasa kekuasaan yudukatif,” tegas Ucok Rolando.

“Padahal sudah sangat jelas mengenai kewenangan penegakan hukum itu berada pada cabang kekuasaan Yudikatif dan bukan pada cabang kekuasaan Eksekutif. Hal itu ada dalam konstitusi kita, UUD NRI Tahun 1945 pada Pasal 24 ayat (1) menyebutkan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” paparnya.

Ucok mengatakan, bahwa tindak pidana korupsi dapat diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), karena korupsi merupakan tindak kejahatan yang sangat mempengaruhi sendi-sendi sektor kehidupan suatu negara dan masyarakat dan dampak yang ditimbulkannya pun luar biasa karena menyangkut perekonomian negara.

“Maka dari itu cabang kekuasaan negara harus serius dalam rangka penanganannya dan masing-masing cabang kekuasaan itu menggunakan kewenangannya secara konstitusional,” tandasnya. ***

Previous Post

Pastikan Kamtibmas di Stasiun Bandung Kondusif, Brimob Jabar Gencarkan Patroli

Next Post

Wujudkan Malam Pergantian Tahun Aman, Polres Purwakarta Bersinergi dengan IMI Purwakarta

Admin SKIPATROLI

Admin SKIPATROLI

Next Post
Wujudkan Malam Pergantian Tahun Aman, Polres Purwakarta Bersinergi dengan IMI Purwakarta

Wujudkan Malam Pergantian Tahun Aman, Polres Purwakarta Bersinergi dengan IMI Purwakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Korban Penusukan di Majalaya Meninggal Dunia, Begini Kronoligisnya

Korban Penusukan di Majalaya Meninggal Dunia, Begini Kronoligisnya

25 Oktober 2024
Kantor Pusat PT. Alfira Perdana Jaya, di Jl. Merdeka Raya Nomor 39, RT 003/RW 002, Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat

Bingung Cari Perusahaan Perekrut Kerja ke Luar Negeri? PT. Alfira Perdana Jaya Solusinya

8 Maret 2024
Diduga Terlibat Korupsi Rp 3,5 Miliar, Rachmawati Ditahan Kejari

Diduga Terlibat Korupsi Rp 3,5 Miliar, Rachmawati Ditahan Kejari

30 April 2025
Ketua PT. Yaga Yingde Grup Kota Banjar, Beny Andri Wisman

PT. Yaga Yingde Grup Kota Banjar Terus Menata Kemandirian

9 Juli 2024
Kantor Pusat PT. Alfira Perdana Jaya, di Jl. Merdeka Raya Nomor 39, RT 003/RW 002, Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat

Bingung Cari Perusahaan Perekrut Kerja ke Luar Negeri? PT. Alfira Perdana Jaya Solusinya

135

Nasabah Bank di Garut Mengaku Dirugikan Akibat Klaim Asuransi Tak Kunjung Cair

3
Ratusan Investor Yaga Yingde Grup Ikut Serahkan Santunan Hingga Bantuan Sekolah

Ratusan Investor Yaga Yingde Grup Ikut Serahkan Santunan Hingga Bantuan Sekolah

3
Indonesia Meluncurkan Program “Merdeka Dari Sampah Plastik” untuk Mengatasi Krisis Lingkungan

Indonesia Meluncurkan Program “Merdeka Dari Sampah Plastik” untuk Mengatasi Krisis Lingkungan

1
Wartawan Diusir, Transparansi di DPRD Purbalingga Dipertanyakan!

Wartawan Diusir, Transparansi di DPRD Purbalingga Dipertanyakan!

3 Juni 2025
Prabowo Ajak Masyarakat Gunakan Teknologi untuk Awasi Pejabat yang Menyimpang

Prabowo Ajak Masyarakat Gunakan Teknologi untuk Awasi Pejabat yang Menyimpang

3 Juni 2025
Ketum PPWI Nilai Polres Blora Berkolusi dengan Mafia BBM Ilegal Memenjarakan Wartawan

Ketum PPWI Nilai Polres Blora Berkolusi dengan Mafia BBM Ilegal Memenjarakan Wartawan

1 Juni 2025
Normalisasi Sungai Cidawolong Tanpa Kehadiran DPSDA Jabar

Normalisasi Sungai Cidawolong Tanpa Kehadiran DPSDA Jabar

1 Juni 2025

Recent News

Wartawan Diusir, Transparansi di DPRD Purbalingga Dipertanyakan!

Wartawan Diusir, Transparansi di DPRD Purbalingga Dipertanyakan!

3 Juni 2025
Prabowo Ajak Masyarakat Gunakan Teknologi untuk Awasi Pejabat yang Menyimpang

Prabowo Ajak Masyarakat Gunakan Teknologi untuk Awasi Pejabat yang Menyimpang

3 Juni 2025
Ketum PPWI Nilai Polres Blora Berkolusi dengan Mafia BBM Ilegal Memenjarakan Wartawan

Ketum PPWI Nilai Polres Blora Berkolusi dengan Mafia BBM Ilegal Memenjarakan Wartawan

1 Juni 2025
Normalisasi Sungai Cidawolong Tanpa Kehadiran DPSDA Jabar

Normalisasi Sungai Cidawolong Tanpa Kehadiran DPSDA Jabar

1 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube

Browse by Category

  • Home
  • Headline
  • Halo Polisi
  • Daerah
  • Nasional
  • Ragam
  • Topik Pilihan
  • Advertorial

Hubungi

Email

skipatroli90@gmail.com

Hubungi

+62 813-2291-1411

Alamat

Komplek Bumi Mutiara Cileunyi Blok E16-17 Rt 009 Rw 003 Kel. Cileunyi Wetan Kec. Cileunyi Kab. Bandung Prov. Jawa Barat

Copyright © 2024 Skipatroli

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Halo Polisi
  • Daerah
  • Nasional
  • Ragam
    • Seni dan Budaya
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
  • Topik Pilihan
    • Politik
    • Hukum
    • Sosok.
  • Advertorial

Copyright © 2024 Skipatroli

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist