KOTIM, PATROLI — Sengketa lahan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit-Kotim, Kalimantan Tengah pada 19 Desember 2024 dengan nomor 21/spt G/2024/PN Sampit dimenangkan Utar Nurkolis.
Kemudian dilakukan pemasangan papan pengumuman pada tanggal 20 Januari 2025 dengan disaksikan unsur Muspika Cempaga Hulu Gustu Mukafi, Sekcam Cempaga Sarji, Kades Plantaran Sumantri, Pos Plantaran Ramli dan Polsek Cempaga Hulu serta Ketua RT 05/04 Plantaran
Papan tersebut sebagai tanda bahwa lahan ini milik Utar. Pemasangan juga didampingi aparat penegak hukum, kepolisian, babinsa, kecamatan dan Perangkat Desa di jalan Km 5, termasuk RT 07/RW 04 Desa Plantaran, Kecamatan Cempaga Kabupaten Sampit-Kotim, Kalteng.
Pada kesempatan itu, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, lahan tersebut merupakan hak Utar yang konon katanya dikuasai oknum tidak bertanggungjawab.
Utar selaku penggugat sangat keberatan, lahannya dikuasai sekelompok tergugat, di antaranya Hermanus, Meleca, Helmun HP Umar, Suryana D. Wahyuni, Junedi HP Umar, Tini L dan Tiwung.
“Sementara dalam sidang telah dimenangkan Utar. Namun kok tidak mengindahkan hukum, seolah melecehkan hukum para tergugat yang sudah kalah dalam sidang. Mereka masih melakukan aktivitas panen di lahan saya,” ungkap Utar.
Ia meminta pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Sampit untuk menindaklanjuti para tergugat yang tetap menguasai lahan miliknya.
“Demi keamanan masyarakat dan pemilik lahan dan lingkungan, jangan sampai para tergugat menjadi pemicu persoalan pada yang lainnya,” katanya.
Pemasangan papan hasil kemenangan pada sidang PN Sampit Kotim berjalan aman. Dari unsur kecamatan serta Desa Plantaran memberikan imbauan agar para tergugat tidak melakukan aktifitas panen. (Sr)