KAB. BANDUNG, PATROLI — Sebuah kios yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras terbatas di Kp. Pongporang, RT 03, RW 17 Desa Sukamanah, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung ditertibkan aparat kepolisian.
Dalam operasi tersebut Polsek Paseh bersama petugas gabungan dari Satpol PP, serta perwakilan pemerintah setempat membongkar kios tersebut.
Kapolsek Paseh, AKP Ahmad Nurdin SH memimpin langsung pembongkaran bersama Satpol PP Paseh serta Pemerintahan Desa Sukamanah juga dibantu masyarakat.
Kapolsek Paseh, AKP Ahmad Nurdin SH mengungkapkan jika pembongkaran tesebut atas aduan masyarakat karena sudah resah dengan adanya kios yang diduga kuat digunakan untuk transaksi obat keras yang berbahaya.
“Kami tidak ingin lingkungan kami menjadi sarang peredaran obat-obatan ilegal yang merusak generasi muda. Maka dari itu, kami bersama stakeholder terkait segera menertibkan,” katanya.
Kapolsek Paseh menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pengedaran obat keras.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Paseh,” tuturnya.
“Jika ada yang mencoba menjual kembali di tempat lain, kami akan bertindak lebih tegas!” tegas kapolsek.
Dengan adanya pembongkaran ini, diharapkan tidak ada lagi praktik penjualan obat keras secara ilegal di wilayah paseh.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang. (Devi Alex)