KOTIM, skipatroli.com – Masyarakat tiga di desa, yakni Desa Luwuk Ranggan, Jemaras dan Desa Pamalian, Kecamatan Cempaga, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah kembali menuntut haknya sebesar 20 persen dari PT. Tas, Senin (11/3/2025).
Masyarakat ingin mentukan lahan plasma yang selama ini dikuasai PT Tas. Warga menilai, hingga kini perusahaan belum menunjukan itikad baiknya.
“Warga berjuang mencari solusi terbaik. Bahkan warga sudah melakukan aksi damai pada bulan lalu kepada PT. Tas, tapi sampai saat ini masih belum ada tindak lanjut positif,” ungkap juru bicara warga, Jeki.
Ia mengatakan, jika perusahaan tidak juga memenuhi hak warga, maka mereka akan melakukan aksi yang lebih besar guna mempertahankan haknya yang sebesar 20 persen.
“Kegiatan warga di tiga desa ini berkekuatan hukum karena kami dibawah kepengurusan Koperasi,” ujarnya.
Ia menerangkan, pada tanggal 12 Maret rencananya warga di tiga desa akan turun untuk melakukan pemasangan titik koordinat areal lahan koperasi yang berjalan sesuai undang-undang.
“PT. Tas tidak menepati janji kepada masyarakat terkait plasma 20%. Kami, warga tiga desa akan tetap bergerak dan berjuang untuk kepentingan masyarakat, untuk kesejahteraan dan kemakmuran kami,” tandasnya. (sry)