CILACAP, skipatroli.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap menggelar perkara yang sedang ditangani dua Polsek di wilayah hukum Polresta Cilacap yakni Polsek Sampang dan Nusawungu.
Tujuan gelar perkara ini untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Gelar perkara yang dilaksanakan Jumat, (11/4/2025) di Aula Patriatama Polresta Cilacap dilaksanakan secara bergantian.
Pertama dari Polsek Sampang. Dalam Press rilisnya Kapolsek Sampang, AKP Fuad, S.H, M.H mengungkapkan perkara tindak penipuan yang dilakukan pelaku terhadap korbannya.
“Awalnya pelaku meminjam motor kepada korban, namun dijual,” katanya.
Dari hasil jual beli motor tersebut digunakan pelaku untuk membeli tabung gas elpiji dan sebagainya.
Sementara, Kapolsek Nusawungu, AKP Gatot Tri Hartanto mengungkapkan, bahwa polisi menetapkannya pria berinisial W warga Dusun Sigandu, Desa Banjarwaru, Kecamatan Nusawungu, Cilacap sebagai tersangka kasus penipuan.
“Modus tersangka dengan menawarkan pekerjaan ke Jepang, dan korbannya seorang petani dari Desa Nusawungu yang mengalami kerugian hingga Rp25,5 juta akibat janji palsu,” kata AKP Gatot.
Ia menambahkan, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Nusawungu pada awal Januari 2025. Penipuan bermula dari obrolan santai korban dengan saudaranya yang membicarakan niat anaknya untuk bekerja di luar negeri.
“Kemudian, saudara korban memperkenalkan korban kepada tersangka W yang mengaku bisa memberangkatkan tenaga kerja ke Jepang. Padahal, hubungan antara W dan saudara korban baru sebatas kenalan,” ungkapnya.
Pelaku, menurutnya datang ke rumah korban pada malam hari, Sabtu, 3 Juni 2023, dan meyakinkan bahwa anak korban bisa berangkat ke Jepang tanpa syarat lulus tes. Korban pun menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta dengan kwitansi dari tersangka.
“Tersangka kemudian meminta tambahan uang sebesar Rp2 juta untuk proses pemberangkatan. Dia juga mengambil hasil panen padi milik korban senilai sekitar Rp13,5 juta. Total kerugian korban mencapai Rp25,5 juta,” tandas AKP Gatot.
Namun, lanjutnya, hingga berbulan-bulan kemudian, janji pemberangkatan tak kunjung terwujud. Korban pun meminta pengembalian uang, namun tidak mendapat respons dari tersangka.
“Setelah menyadari telah tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Nusawungu. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memang tidak memiliki izin resmi atau koneksi yang sah dalam penyaluran tenaga kerja ke luar negeri,” jelasnya.
Polisi menetapkan W sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada iming-iming kerja ke luar negeri. Apalagi jika tidak melalui jalur resmi. Segera laporkan jika ada indikasi penipuan seperti ini,” tegas AKP Gatot.
Tersangka W mengaku bahwa ia mendapat perintah dari seseorang di Yogyakarta untuk mencari calon tenaga kerja dengan janji upah Rp5 juta per orang.
“Saya belum pernah (proses ke luar negeri) tapi saya harus mencari orang, jadi nyarinya yang dekat-dekat aja. Karena penyampaian dari sana (kenalan tersangka) kalau sudah masuk Rp45 juta bisa langsung berangkat. Nanti kalau sudah dapat orang dapat bonus Rp 5 juta perorang,” pungkasnya. (Hadi TW R)