PANGANDARAN, skipatroli.com – Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran tahun 2024.
Hal itu disampaikan Asep Noordin dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Selasa, 22 April 2025.
“DPRD menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Pangandaran sekaligus memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi,” katanya.
Asep menyebutkan, LKPJ tahun 2024 dinilai telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Laporan tersebut mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, kebijakan strategis, tindak lanjut rekomendasi DPRD sebelumnya, serta pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah pusat dan provinsi.
Menurut Asep, secara umum realisasi program dan kegiatan telah berjalan sesuai rencana.
“Kami mengapresiasi capaian kinerja pemerintah daerah, meski masih ditemukan sejumlah tantangan yang perlu dibenahi. Pembahasannya dilakukan sepanjang awal tahun 2025 dan diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran yang digelar di Parigi, 22 April 2025,” jelas Asep.
Asep juga menerangkan, LKPJ Bupati Pangandaran merupakan bentuk pertanggungjawaban tahunan kepala daerah kepada DPRD dan masyarakat. Evaluasi tersebut menjadi acuan untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan publik di masa mendatang.
Ia juga menyampaikan rekomendasi penting kepada pemerintah daerah, yakni sebagai berikut:
- Pendataan dan Validasi BPJS: Pemkab diminta segera mendata ulang kepesertaan BPJS dan menyelaraskan data dengan pihak desa dan BPJS.
- Pendataan PJU: Pemkab perlu mendata jumlah dan kondisi lampu PJU untuk efisiensi pembayaran listrik.
- Optimalisasi Pajak PKB dan BBNKB: Bapenda diminta aktif dalam pemungutan pajak kendaraan dan memperluas layanan di tiap kecamatan.
- Perbaikan Manajemen PAD: DPRD menilai realisasi Pendapatan Asli Daerah belum optimal dan perlu ditingkatkan melalui analisis dan solusi strategis.
- Penyertaan Modal Perumda: Pemerintah diminta menindaklanjuti Perda Nomor 1 Tahun 2021, termasuk opsi penyertaan modal berupa aset tanah dan bangunan.
- Validasi Harga Tanah: Perlu zonasi harga tanah sebagai acuan perhitungan pajak BPHTB karena NJOP dianggap tidak sesuai dengan harga pasar.
- Status Pegawai Non-ASN: DPRD mendorong penyelesaian status 2.974 pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN secara bertahap.
- Penambahan DAU untuk PPPK: Pemerintah diminta berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan dan Kemendagri agar DAU untuk belanja ASN ditambah sesuai kebutuhan.
Asep berharap rekomendasi ini menjadi bahan evaluasi dan perbaikan yang berkelanjutan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan transparan.
“Semangat dan ikhtiar kami adalah menjadikan Kabupaten Pangandaran lebih baik ke depan,” tandasnya. (Jeng Shopia)