LAMSEL, PATROLI – Polisi mengambil langkah cepat untuk mengungkap peristiwa kematian MF (17), seorang santri Pondok Pesantren di Kalianda, yang meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan pencak silat.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ayah korban.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin dalam sebuah konferensi pers menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk menggali fakta-fakta terkait peristiwa meninggalnya MF (17).
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang, mulai dari para santri, termasuk pelatih yang juga merupakan santri di pondok,” jelasnya, di ruang rapat Polres Lamsel, Senin (4/3/2024).
Dari hasil pendalaman yang dilakukan, katanya, diketahui bahwa MF (17) adalah salah satu santri pondok yang tergabung dalam perkumpulan pencak silat.
Peristiwa ini terjadi pada malam kenaikan tingkat/sabuk, dari sabuk hijau ke sabuk putih, bersama enam santri lainnya ditanah lapang sebelah barat Ponpes.
“Perkara ini telah ditingkatkan penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan, masih terus mendalami pemeriksaan ahli pidana, ahli pencak silat, dan menunggu hasil pemeriksaan otopsi dari dokter forensik,” tambahnya.
Menurutnya, pihak kepolisian juga berencana melaksanakan rekonstruksi terkait peristiwa yang terjadi untuk lebih memahami kronologi kejadian. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat ditemukan jawaban yang akurat terkait penyebab meninggalnya santri tersebut.
MF (17) merupakan seorang pelajar warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Ia telah mengikuti kegiatan pencak silat selama 4 tahun sejak di MTs.
Pada Minggu, 3 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIB, ayah korban dihubungi seroang santri untuk datang ke rumah sakit Bob Bazar Kalianda. Setelah tiba mendapati putranya MF sudah meninggal dunia.
Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin mengimbau bahwa kasus ini menjadi alarm peringatan keras untuk semuanya.
“Ini menjadi warning untuk kita semua, bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan,” tegasnya. (Andy/Hms)