BANDUNG, skipatroli.com – Menyikapi pernyataan Eka Santosa Muhamad Ijudin Rahmat, kuasa hukum masyarakst Cikalong angkat bicara. Ia meminta untuk tidak asal tuduh terkait adanya pembajakan liar di Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.
“Harus diketahui, hak kepemilikan sudah jelas dalam putusan Pengadilan Ciamis nomor; 2/prapid/pnciamis/2023 adanya pembayaran SPPT. Dan penetapan pengadilan sudah jelas menunjukan kepemilikan lahan terbuka milik masyarakat, bukan perhutani,” ujarnya, melalui pesan tertulis, Senin (18/3/2024).
Menurutnya, jika disambungkan lagi dengan produk eksekutif adanya keputusan Bupati Ciamis tahun 2001, tentang ijin penebangan untuk masyarakat, itu memperjelas status kepemilikan lahan tersebut.
“Justru aneh kalau Eka Santosa menuduh adanya penebangan liar di Cikalong, padahal pihak kami sebagai ormas pun telah melaporkan dugaan pembalakan liar di beberapa titik hutan Pangandaran, seperti di Sukahurip dan di beberapa desa lain. Itu dilakukan secara terbuka, tapi kenapa luput dari perhatian Eka Santosa, kan ini jadi aneh,” ungkap Kuasa Hukum yang juga Ketua Biro Bantuan Hukum DPP Manggala Garuda Putih.
Kaitan itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan somasi kepada Eka terkait tuduhan pembalakan liar karena tuduhan dinilai bisa mencemari nama baik kuasa hukum dan masyarakat Cikalong.
“Aneh kalau Eka Santosa yang telah lama duduk di kursi legislatif mewakili rakyat, tapi tak peka terhadap kepentingan rakyat. Masalah putusan pengadilan kan siapa pun tak boleh intervensi, kalau ada dugaan dugaan ya laporkan saja kepada lembaga terkait, seperti komisi Yudisial RI. Jangan membuat isu dengan tuduhan tindak pidana, ini kan hoaks,” ujarnya.
Karena dinilai telah meresahkan masyarakat, pihak kuasa hukum akan segera mensomasi Eka Santosa atas pernyataannya.
“Besok kami tindaklanjuti surat somasi tersebut dan juga hak jawab kepada seluruh media yang menanyakan hoaks tuduhan dari Eka Santosa,” tandasnya.
Sementara menanggapi pemberitaan di salah satu media online tentang tuduhan adanya pembalakan liar tersebut, Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. menyayangkan sikap Eka Santosa yang juga Ketua FPHJ.
“Pernyataan itu berpotensi sebagai dugaan penyebaran berita hoaks yang dapat menimbullkan keresahan di tengah masyarakat khususnya di Kabupaten Pangadaran,” ujar Darwin.
Ia menjelaskan, Putusan Praperadilan di PN Ciamis adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan semua orang harus menghargainya.
“Selain itu, seharusnya Eka Santosa membaca dan mempelajari secara lengkap isi putusan dan tidak asal bicara di media mengenai pembalakan liar tanpa bukti,” ujar Darwin.
Sementara itu, Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., yang merupakan Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih juga eks pengurus Presidium GMNI mengaku mengutuk keras atas suatu putusan yang telah memiliki sifat Res Judicata Proveritate Habetur diduga bukan mencerminkan subjek orang yang patuh dan tunduk terhadap hukum.
“Sebaiknya yang bersangkutan memahami bahwa NRI ini adalah negara hukum (Rechtstaat) dan bukan negara kekuasaan belaka (Machstaat). Pasal 24 Ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” katanya.
“Dan salah satu yang menjadi pelaku dari penyelenggaraan kekuasaan kehakiman adalah hakim, oleh karenanya Hakim selaku penyelenggara cabang kekuasaan yudikatif memiliki kemerdekaan dalam memutus suatu perkara dan harus bebas dari intervensi pihak manapun,” tambahnya.
Ucok Rolando mengungkapkan bahwa sepatutnya bila ingin berkomentar atas suatu putusan selain subjeknya harus memiliki kompetensi, yang berpendapat sepatutnya harus cermat dan pelajari secara seksama baik pertimbangan maupun diktum putusan secara utuh.
“Putusan itu kan ada ratio desidendinya, terdapat alasan atau penalaran pokok dalam suatu putusan, bila diduga asal bicara ya kita prihatin ya,” ungkap Direktur LBHA Trisakti ini. ***