KAB. BANDUNG, skipatroli.com — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar, H. Agung Yansusan, S.T., S.Ag., M.UD., menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan perkebunan yang dilaksanakan di Kampung Cihaneut RW 07 Desa Padaulun Kecamatan Majalaya, Minggu(25/5/2025).
Dalam kegiatan tersebut nampak hadir Anggota DPR RI H. Anang Susanto, Kades Padaulun, BPD, LPMD, Balad H. Anang ( Bahana ) Desa Padaulun, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta para tamu undangan dan para peserta penyebarluasan perda.
Seusai kegiatan, H. Agung Yansusan mengungkapkan, inti dari kegiatan ini agar masyarakat Kabupaten Bandung yang memiliki usaha bidang perkebunan, harus mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dari sisi segi persaingan usaha, fasilitas dan sarana prasarananya, karena masih ada keluhan dari masyarakat seperti masih merugi.
“Ya solusinya yaitu efisiensi operasional dari program pemprov. Insya Allah akan saya dorong bantu program tadi bantuan A, B, C nya, untuk mengurangi beban operasionalnya,” ucapnya.
Agung Yansusan, berharap kedepannya Kabupaten Bandung menjadi salah satu sentral perkebunan terbaik di Jawa Barat.
Sementara itu. Kepala Desa Padaulun, H. Ayi Rukmana, menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan penyebarluasaan peraturan daerah nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan perkebunan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil Jabar 2 (Kabupaten Bandung) H. Agung Yansusan.
“Kegiatan penyebarluasaan peraturan daerah ini baru pertama kali di Desa Padaulun,” ucapnya.
Ia berharap dengan adanya kegiatan penyebarluasaan peraturan daerah ini, masyarakat Desa Padaulun semakin mengerti dan memahaminya. (Devi Alex)