SEMARANG, skipatroli.com — Berita yang dimuat Media Harian 7 media dengan judul “Penjual Rokok yang Diduga Ilegal Dirugikan oleh Beberapa Oknum Wartawan” menuai sorotan.
Banyak pihak menganggap bahwa penulisan judul dan isi berita tersebut tidak mencerminkan prinsip-prinsip etika jurnalistik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh media.
Judul yang provokatif ini dinilai lebih menekankan pada tindakan oknum wartawan tanpa memberikan konteks yang jelas tentang isu penjualan rokok ilegal itu sendiri.
Beberapa pengamat media menegaskan bahwa berita yang baik seharusnya memberikan informasi yang akurat dan berimbang, tidak hanya fokus pada satu sisi tanpa memberi ruang bagi perspektif lainnya.
Pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik dapat merugikan tidak hanya reputasi media tersebut, tetapi juga bisa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat yang mengandalkan media sebagai sumber informasi yang kredibel.
Penyebutan “oknum wartawan” tanpa bukti yang jelas juga mengundang pertanyaan mengenai integritas dan professionalisme dalam praktik jurnalistik.
Para penjual rokok ilegal tanpa dugaan lagi berdasarkan investigasi awak media sudah sesuai fakta dan sesuai hasil investigasi, karena 32 merk rokok tersebut memang tanpa pita cukai, yang merasa dirugikan yakni penjual rokok tanpa cukai di wilayah Karangkandri Cilacap, khawatir bahwa pemberitaan seperti ini dapat menciptakan stigma negatif terhadap mereka, sekaligus merugikan usaha ilegal mereka.
Sehingga, penting bagi wartawan yang tergabung dalam IWOI dan Aliansi Media Online dari berbagai wilayah melakukan investigasi yang mendalam dan menyajikan fakta secara objektif demi menjaga kepercayaan publik.
Di lokasi tersebut juga pada saat awak media masuk ke rumah Purwanto sudah permisi, berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan dalam isi pemberitaan tersebut.
Kemudian, dalam pemberitaan dijelaskan bahwa oknum media membawa rokok milik Purwanto, penjual rokok ilegal. Padahal kejadian sebenarnya pihak Polresta Cilacap lah yang menurunkan anggotanya untuk membawa rokok-rokok tanpa cukai milik Purwanto beserta Purwanto dan juga Ketua RT setempat untuk dimintai keterangan.
Pihak Polresta Cilacap dan juga Kapolsek Kasugihan pun ikut turun ke lokasi, pihak kepolisian turun berdasarkan aduan dari awak media yang memang berada di lokasi sebagai bagian untuk melakukan investigasi.
Jadi apa dipublikasikan oleh media tersebut, jika awak media tidak boleh untuk mendatangi suatu pelanggaran hukum adalah salah. Karena ini sudah sesuai dengan tugas sebagai kontrol sosial dan tupoksi juga sudah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam melakukan investigasi di Desa Karangkandri Kesugihan Cilacap.
Kemudian salah satu perwakilan media juga telah membuat surat aduan dan telah dimintai keterangan di Polresta Cilacap, itu dapat dibuktikan dengan lampiran surat aduan dengan nomor STTP/176/IV/2025/SPKT Resta CLP pada Senin tanggal 14/4/2025 dan ditandatangani oleh Kanit SPKT III Aiptu Joko Wardoyo.
Akan tetapi, hingga hari ini Kamis, 17 April 2025, belum ada lagi kabar kelanjutannya dari pihak penyidik unit 3 Polresta Cilacap.
Hingga hari ini juga penjual rokok ilegal, Purwanto juga belum ditangkap.
Aliansi Solidaritas Media Online (ASMO) dan Juga Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jateng mendesak Media Harian 7 untuk merubah isi dan judul dalam pemberitaan yang terbit Kamis 17 April 2025.
Selain itu, IWOI juga mendesak Kapolresta Cilacap agar segera menangkap penjual rokok ilegal karena sudah cukup bukti ia menjual rokok tanpa cukai.
Selain itu, juga segera menangkap Jajang, penjual rokok ilegal di wilayah Desa Wlahar Adipala yang telah melaporkan 2 orang rekan media dengan tuduhan pemerasan.
Aliansi dan juga IWOI Jateng akan segera bersurat dan meminta audensi kepada Kapolda Jateng, dengan rentetan kejadian yang bermula ditangkapnya 2 orang wartawan di Cilacap dan juga banyaknya pelanggaran ilegal di beberapa sektor usaha ilegal di wilayah hukum Polresta Cilacap. (Hadi TW. R)