KOTA BANJAR, skipatroli.com — Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) Kota Banjar menyesalkan pengabaian surat audiensinya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar.
Media cetak dan media online yang tergabung pada organisasi profesi wartawan, Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) awalnya menemukan dugaan adanya penyalahgunaan terkait anggaran sewa rumah Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Banjar.
Atas hal tersebut, AWP melayangkan surat audensi tertanggal 2 September tahun 2024. Pengajuan materi surat audensi tersebut adalah berisikan permohonan silaturahmi dan audensi terkait anggaran sewa rumah DPRD Kota Banjar.
Namun Sekjen DPD AWP Kota Banjar Cep Dian menyebutkan, surat audensi tersebut seolah diabaikan Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
“Surat kami seakan tidak berarti dan tidak ada apa-apanya. Kami merasa sangat tidak dihargai,” ujar Cep Dian, Kamis (5/9).
Menurutnya, wartawan melaksanakan tugas sebagai kontrol sosial terhadap penyalahgunaan kekuasan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Selain itu, kami merupakan pilar demokrasi dan berhak untuk mengawal jalannya demokrasi serta proses penegakan hukum di negeri ini,” tandasnya. (Ukas)