Skipatroli
  • Home
  • Headline
  • Halo Polisi
  • Daerah
  • Nasional
  • Ragam
    • Seni dan Budaya
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
  • Topik Pilihan
    • Politik
    • Hukum
    • Sosok.
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Skipatroli
No Result
View All Result

Batalkan Perjanjian Sepihak, Kuwu Desa Junjang Diduga Langgar Hukum

Admin SKIPATROLI by Admin SKIPATROLI
11 Februari 2025
in Hukum
0
Batalkan Perjanjian Sepihak, Kuwu Desa Junjang Diduga Langgar Hukum
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. CIREBON, PATROLI |  Selalu mendapat hambatan selama proses pembangunan hingga adanya pemutusan kerja sama secara sepihak oleh pihak desa, pengusaha pengembang pasar Desa Jungjang, PT. Dunia Milik Bersama (DUMIB) akhirnya mengadukan permasalahan ini ke Pemerintahan Kabupaten Cirebon, baik ke pihak DPRD hingga Bupati Kabupaten Cirebon.

Direktur Utama PT. DUMIB, Arief Awaludyanto ditemani tim kuasa hukumnya, Assoc Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., Reno Fritz Rumuru Bali, S.H., Fa’aro Daeli, S.H., dari Antinomi Law Office datangi kantor DPRD dan Kantor Bupati Kabupaten Cirebon, Senin (10/2/2025).

Pengembang pasar Desa Jungjang ini datangi kantor DPRD dan Bupati Kabupaten Cirebon dengan maksud ingin melakukan audiensi dan meminta pemangku pemerintah Kabupaten agar turut andil terkait revitalisasi pasar Jungjang, sehingga pengembang bisa menyelesaikan pembangunannya hingga 100 persen tanpa adanya hambatan dari pihak-pihak tertentu.

Dirut PT. DUMIB, Arief Awaludyanto berharap kepada pemangku pemerintahan Kabupaten Cirebon untuk bisa memberikan kepastian kepada pengusaha untuk melakukan pembangunan atau revitalisasi fasilitas umum bagi masyarakat, bisa berjalan dengan aman dan lancar tanpa hambatan.

Sehingga, kata Arief, manfaat dan fungsi pasar desa Jungjang bisa berjalan lebih optimal, pelayanan serta aktivitas pasar lebih nyaman bagi pedagang dan pembeli. Dengan diselesaikannya pembangunan pasar bukan tidak mungkin bisa meningkatkan roda perekonomian masyarakat.

Namun pihaknya selama ini merasa seperti dibiarkan oleh pemerintah kabupaten dalam menghadapi dinamika persoalan di lapangan. Momentum pergantian kepala pemerintahan yakni dari penjabat (Pj) menjadi Bupati definitif, dirinya berharap setelah dilantik bupati terpilih bisa turun tangan dalam penyelesaian revitalisasi pasar desa Jungjang.

Pada kesempatan ini, PT DUMIB melalui tim kuasa hukumnya menyurati Bupati dan DPRD Kabupaten Cirebon perihal keberatan dan peringatan atas pembatalan perjanjian sepihak yang dilakukan oleh Kuwu (kepala desa) Jungjang, sebagaimana surat pemberitahuan pembatalan tersebut tertanggal 30 Januari 2025.

Lewat surat ini, PT DUMIB memaparkan sejumlah dinamika dalam melakukan revitalisasi pasar Jungjang, mulai dari hambatan-hambatan yang membuat tertundanya penyelesaian pembangunan, hingga puncaknya adanya pemberitahuan terkait pembatalan perjanjian secara sepihak oleh pihak desa Jungjang.

Perwakilan Tim kuasa hukum PT DUMIB, Ucok Rolando Parulian Tamba menjelaskan, sebagai pihak pengembang berkomitmen ingin menuntaskan revitalisasi pasar Jungjang hingga mencapai 100 persen. Hingga saat ini, tahap pembangunan fisik yang dilakukan PT DUMIB sudah mencapai 55 persen.

Dengan adanya surat pembatalan perjanjian yang dilakukan secara sepihak ini, sebagai tim kuasa hukum PT DUMIB memandang hal ini tidak bisa dibenarkan.

“Sebenarnya secara hakikat tidak bisa salah satu pihak untuk melakukan pemutusan secara sepihak. Itu kita melihat dari kacamata hukum karena memang ini negara hukum dan sikap kita patuh terhadap hukum,” tegasnya.

“Maka bilamana ada dugaan pemutusan pihaknya kami pandang itu tidak benar. Kalau memang ingin diputus berarti kedua belah pihak harus sepakat bermufakat untuk menyelesaikan perjanjian tersebut,” ungkap Ucok.

Tetapi, lanjut Ucok, bila diputus secara sepihak itu tidak bisa diterima oleh hukum.

“Jadi karena kami taat hukum , taat asas, kami akan tetap melakukan pembangunan, menuntaskan pembangunan revitalisasi pasar desa Jungjang,” lugasnya.

Dirinya juga melihat dan berpikir bahwa pihak Desa Jungjang memiliki itikad baik, karena mengerti hukum.

“Jadi kalau kita bisa memahami hukum, kita akan berjalan sampai dengan selesai menuntaskan pembangunan revitalisasi pasar desa Jungjang,”  ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya juga berharap pemerintahan Kabupaten Cirebon baik itu eksekutif dan legislatif bisa ikut mengambil peran dalam memberikan kepastian keamanan bagi pihak pengembang untuk menyelesaikan pembangunan pasar desa Jungjang. Sehingga manfaat dan pelayanan pasar lebih berjalan optimal.

“Kami akan bersilaturahmi, berdiskusi untuk bagaimana yang terbaik terkait masalah pembangunan,” harapnya.

Sementara, bagi pihak-pihak yang selama ini keberatan dengan adanya pembangunan revitalisasi pasar desa Jungjang, tim kuasa hukum PT DUMIB mengingatkan agar tidak melakukan upaya-upaya yang melanggar hukum.

“Nah maksud kami menyampaikan seperti ini adalah karena memang di dalam berkaitan dengan pembangunan revitalisasi pasar desa Jungjang hanya ada dua pihak, pihak pertama adalah unsur desa jungjang dan unsur PT DUMIB.  Jadi bilamana ada orang-orang atau unsur-unsur yang diduga berkepentingan untuk mengganggu proses pembangunan untuk berhenti sejak saat ini,” tuturnya.

“Karena bila memang itu faktanya ada dan fakta-fakta hukumnya memang ada, kami tidak segan-segan untuk melakukan upaya hukum baik itu pidana maupun perdata,” pungkasnya. ***

Previous Post

HPN 2025, Kang DS: Pers Tetap Eksis dan Jadi Corong Memberikan Edukasi

Next Post

Pembukaan Latharpuan, Wadansat Brimob Polda Jabar Tekankan ini,,

Admin SKIPATROLI

Admin SKIPATROLI

Next Post
Pembukaan Latharpuan, Wadansat Brimob Polda Jabar Tekankan ini,,

Pembukaan Latharpuan, Wadansat Brimob Polda Jabar Tekankan ini,,

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Korban Penusukan di Majalaya Meninggal Dunia, Begini Kronoligisnya

Korban Penusukan di Majalaya Meninggal Dunia, Begini Kronoligisnya

25 Oktober 2024
Kantor Pusat PT. Alfira Perdana Jaya, di Jl. Merdeka Raya Nomor 39, RT 003/RW 002, Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat

Bingung Cari Perusahaan Perekrut Kerja ke Luar Negeri? PT. Alfira Perdana Jaya Solusinya

8 Maret 2024
Diduga Terlibat Korupsi Rp 3,5 Miliar, Rachmawati Ditahan Kejari

Diduga Terlibat Korupsi Rp 3,5 Miliar, Rachmawati Ditahan Kejari

30 April 2025
Ketua PT. Yaga Yingde Grup Kota Banjar, Beny Andri Wisman

PT. Yaga Yingde Grup Kota Banjar Terus Menata Kemandirian

9 Juli 2024
Kantor Pusat PT. Alfira Perdana Jaya, di Jl. Merdeka Raya Nomor 39, RT 003/RW 002, Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat

Bingung Cari Perusahaan Perekrut Kerja ke Luar Negeri? PT. Alfira Perdana Jaya Solusinya

135

Nasabah Bank di Garut Mengaku Dirugikan Akibat Klaim Asuransi Tak Kunjung Cair

3
Ratusan Investor Yaga Yingde Grup Ikut Serahkan Santunan Hingga Bantuan Sekolah

Ratusan Investor Yaga Yingde Grup Ikut Serahkan Santunan Hingga Bantuan Sekolah

3
Indonesia Meluncurkan Program “Merdeka Dari Sampah Plastik” untuk Mengatasi Krisis Lingkungan

Indonesia Meluncurkan Program “Merdeka Dari Sampah Plastik” untuk Mengatasi Krisis Lingkungan

1
Wartawan Diusir, Transparansi di DPRD Purbalingga Dipertanyakan!

Wartawan Diusir, Transparansi di DPRD Purbalingga Dipertanyakan!

3 Juni 2025
Prabowo Ajak Masyarakat Gunakan Teknologi untuk Awasi Pejabat yang Menyimpang

Prabowo Ajak Masyarakat Gunakan Teknologi untuk Awasi Pejabat yang Menyimpang

3 Juni 2025
Ketum PPWI Nilai Polres Blora Berkolusi dengan Mafia BBM Ilegal Memenjarakan Wartawan

Ketum PPWI Nilai Polres Blora Berkolusi dengan Mafia BBM Ilegal Memenjarakan Wartawan

1 Juni 2025
Normalisasi Sungai Cidawolong Tanpa Kehadiran DPSDA Jabar

Normalisasi Sungai Cidawolong Tanpa Kehadiran DPSDA Jabar

1 Juni 2025

Recent News

Wartawan Diusir, Transparansi di DPRD Purbalingga Dipertanyakan!

Wartawan Diusir, Transparansi di DPRD Purbalingga Dipertanyakan!

3 Juni 2025
Prabowo Ajak Masyarakat Gunakan Teknologi untuk Awasi Pejabat yang Menyimpang

Prabowo Ajak Masyarakat Gunakan Teknologi untuk Awasi Pejabat yang Menyimpang

3 Juni 2025
Ketum PPWI Nilai Polres Blora Berkolusi dengan Mafia BBM Ilegal Memenjarakan Wartawan

Ketum PPWI Nilai Polres Blora Berkolusi dengan Mafia BBM Ilegal Memenjarakan Wartawan

1 Juni 2025
Normalisasi Sungai Cidawolong Tanpa Kehadiran DPSDA Jabar

Normalisasi Sungai Cidawolong Tanpa Kehadiran DPSDA Jabar

1 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube

Browse by Category

  • Home
  • Headline
  • Halo Polisi
  • Daerah
  • Nasional
  • Ragam
  • Topik Pilihan
  • Advertorial

Hubungi

Email

skipatroli90@gmail.com

Hubungi

+62 813-2291-1411

Alamat

Komplek Bumi Mutiara Cileunyi Blok E16-17 Rt 009 Rw 003 Kel. Cileunyi Wetan Kec. Cileunyi Kab. Bandung Prov. Jawa Barat

Copyright © 2024 Skipatroli

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Halo Polisi
  • Daerah
  • Nasional
  • Ragam
    • Seni dan Budaya
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
  • Topik Pilihan
    • Politik
    • Hukum
    • Sosok.
  • Advertorial

Copyright © 2024 Skipatroli

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist