Skipatroli
  • Home
  • Headline
  • Halo Polisi
  • Daerah
  • Nasional
  • Ragam
    • Seni dan Budaya
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
  • Topik Pilihan
    • Politik
    • Hukum
    • Sosok.
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Skipatroli
No Result
View All Result

Cilacap Terus Bergelora, Polresta OTT Penjual Rokok Ilegal Setelah Didorong Awak Media

Admin SKIPATROLI by Admin SKIPATROLI
15 April 2025
in Hukum
0
Cilacap Terus Bergelora, Polresta OTT Penjual Rokok Ilegal Setelah Didorong Awak Media
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CILACAP, skipatroli.com — Buntut dari penangkapan wartawan terkait kasus pemerasan terus meluas dan menghebohkan kalangan jurnalis, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Pada Senin, 14 April 2025, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Teguh Supriyanto menerima panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait penangkapan kedua wartawan tersebut. Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan di Polresta Cilacap.

Dalam surat laporannya, Teguh menegaskan pentingnya proses penegakan hukum yang adil.

Ia menekankan bahwa pelapor, yang merupakan penjual rokok ilegal tanpa pita cukai, juga harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Teguh berharap langkah-langkah tepat diambil agar keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Melalui Kasi Humas, Kapolres Cilacap menghadapi pertanyaan sulit dari awak media terkait keadilan dalam penegakan hukum di wilayah hukumnya.

Namun, saat ditanya, Galih tidak dapat memberikan jawaban memuaskan mengenai hal tersebut.

Kapolresta Cilacap tampak bungkam dan menghindar ketika dijumpai oleh awak media dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) dan Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah.

Mereka mendesak agar penindakan hukum dilakukan dengan adil, serta meminta agar setiap kasus ditangani berdasarkan sebab dan akibatnya.

Sikap ini menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum di daerah tersebut seolah “tajam ke bawah, tumpul ke atas,” yang berarti penegakan hukum lebih memihak kepada kalangan kaya dan berkuasa dibandingkan dengan masyarakat miskin.

Menanggapi situasi ini, Aliansi segera bertindak dengan mendatangi salah satu penjual rokok tanpa cukai di wilayah Karangkandri Cilacap, yaitu seorang penjual bernama Purwanto.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa semua pelanggaran hukum ditangani tanpa pandang bulu.

Dalam penelusuran dan hasil investigasi yang dilakukan, ditemukan 32 merek rokok dengan total sekitar 300 bungkus yang dijual secara bebas di lokasi tersebut.

Awak media kemudian mendorong pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Cilacap untuk segera menindaklanjuti temuan ini.

Akhirnya, pihak Polresta Cilacap menurunkan satu tim untuk menindak dan membawa pelaku.

Melalui perwakilan Aliansi, laporan resmi telah dibuat untuk mendorong penindakan hukum yang tegas, termasuk menangkap bos atau aktor di balik peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kabupaten Cilacap, yang telah menjadi masalah serius bagi masyarakat.

Di tengah aksi awak media, muncul seorang yang mengaku sebagai ketua salah satu organisasi masyarakat (Ormas) berinisial ES.

Ia mengingatkan agar pihak-pihak tertentu tidak sembarangan bertindak di wilayahnya, yang menimbulkan dugaan bahwa ‘E’ berfungsi sebagai backing dalam peredaran rokok ilegal ini.

“Dalam Tiktok yang diunggah akun ‘CILACAPMEDIA TV’ di situ Kapolresta Cilacap memberikan statment terkait peredaran rokok ilegal, yang dijadikan sebagai petunjuk hukum pihak awak media untuk melakukan tangkap tangan agar segera ditangkap bandar-bandar rokok ilegal khususnya di wilayah Cilacap,” katanya.

Hukum dan Sanksi

Hukum rokok tanpa cukai adalah melanggar Undang-Undang (UU) Cukai Nomor 39 Tahun 2007. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

Sanksi pidana

Penjual rokok tanpa cukai dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Penjual rokok dengan pita cukai bekas, palsu, atau salah peruntukan dapat dikenakan denda hingga 5 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pemalsuan cukai rokok, atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun.

Sanksi administratif

Penjual rokok dengan pita cukai berbeda dapat dikenakan denda yang besarnya paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi.

Dampak rokok ilegal

Rokok ilegal merugikan penerimaan negara. Rokok ilegal membahayakan kesehatan masyarakat karena kualitasnya yang tidak terjamin. (Hadi TW R)

Previous Post

Sambut Hari Jadi Ke-384 Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna Temui Dadang Naser

Next Post

Halal Bihalal dan Arisan RAPI Lokal 1 Purwakarta, Pererat Silaturahmi di Darat

Admin SKIPATROLI

Admin SKIPATROLI

Next Post
Halal Bihalal dan Arisan RAPI Lokal 1 Purwakarta, Pererat Silaturahmi di Darat

Halal Bihalal dan Arisan RAPI Lokal 1 Purwakarta, Pererat Silaturahmi di Darat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Korban Penusukan di Majalaya Meninggal Dunia, Begini Kronoligisnya

Korban Penusukan di Majalaya Meninggal Dunia, Begini Kronoligisnya

25 Oktober 2024
Kantor Pusat PT. Alfira Perdana Jaya, di Jl. Merdeka Raya Nomor 39, RT 003/RW 002, Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat

Bingung Cari Perusahaan Perekrut Kerja ke Luar Negeri? PT. Alfira Perdana Jaya Solusinya

8 Maret 2024
Diduga Terlibat Korupsi Rp 3,5 Miliar, Rachmawati Ditahan Kejari

Diduga Terlibat Korupsi Rp 3,5 Miliar, Rachmawati Ditahan Kejari

30 April 2025
Ketua PT. Yaga Yingde Grup Kota Banjar, Beny Andri Wisman

PT. Yaga Yingde Grup Kota Banjar Terus Menata Kemandirian

9 Juli 2024
Kantor Pusat PT. Alfira Perdana Jaya, di Jl. Merdeka Raya Nomor 39, RT 003/RW 002, Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat

Bingung Cari Perusahaan Perekrut Kerja ke Luar Negeri? PT. Alfira Perdana Jaya Solusinya

135

Nasabah Bank di Garut Mengaku Dirugikan Akibat Klaim Asuransi Tak Kunjung Cair

3
Ratusan Investor Yaga Yingde Grup Ikut Serahkan Santunan Hingga Bantuan Sekolah

Ratusan Investor Yaga Yingde Grup Ikut Serahkan Santunan Hingga Bantuan Sekolah

3
Indonesia Meluncurkan Program “Merdeka Dari Sampah Plastik” untuk Mengatasi Krisis Lingkungan

Indonesia Meluncurkan Program “Merdeka Dari Sampah Plastik” untuk Mengatasi Krisis Lingkungan

1
Wartawan Diusir, Transparansi di DPRD Purbalingga Dipertanyakan!

Wartawan Diusir, Transparansi di DPRD Purbalingga Dipertanyakan!

3 Juni 2025
Prabowo Ajak Masyarakat Gunakan Teknologi untuk Awasi Pejabat yang Menyimpang

Prabowo Ajak Masyarakat Gunakan Teknologi untuk Awasi Pejabat yang Menyimpang

3 Juni 2025
Ketum PPWI Nilai Polres Blora Berkolusi dengan Mafia BBM Ilegal Memenjarakan Wartawan

Ketum PPWI Nilai Polres Blora Berkolusi dengan Mafia BBM Ilegal Memenjarakan Wartawan

1 Juni 2025
Normalisasi Sungai Cidawolong Tanpa Kehadiran DPSDA Jabar

Normalisasi Sungai Cidawolong Tanpa Kehadiran DPSDA Jabar

1 Juni 2025

Recent News

Wartawan Diusir, Transparansi di DPRD Purbalingga Dipertanyakan!

Wartawan Diusir, Transparansi di DPRD Purbalingga Dipertanyakan!

3 Juni 2025
Prabowo Ajak Masyarakat Gunakan Teknologi untuk Awasi Pejabat yang Menyimpang

Prabowo Ajak Masyarakat Gunakan Teknologi untuk Awasi Pejabat yang Menyimpang

3 Juni 2025
Ketum PPWI Nilai Polres Blora Berkolusi dengan Mafia BBM Ilegal Memenjarakan Wartawan

Ketum PPWI Nilai Polres Blora Berkolusi dengan Mafia BBM Ilegal Memenjarakan Wartawan

1 Juni 2025
Normalisasi Sungai Cidawolong Tanpa Kehadiran DPSDA Jabar

Normalisasi Sungai Cidawolong Tanpa Kehadiran DPSDA Jabar

1 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube

Browse by Category

  • Home
  • Headline
  • Halo Polisi
  • Daerah
  • Nasional
  • Ragam
  • Topik Pilihan
  • Advertorial

Hubungi

Email

skipatroli90@gmail.com

Hubungi

+62 813-2291-1411

Alamat

Komplek Bumi Mutiara Cileunyi Blok E16-17 Rt 009 Rw 003 Kel. Cileunyi Wetan Kec. Cileunyi Kab. Bandung Prov. Jawa Barat

Copyright © 2024 Skipatroli

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Halo Polisi
  • Daerah
  • Nasional
  • Ragam
    • Seni dan Budaya
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
  • Topik Pilihan
    • Politik
    • Hukum
    • Sosok.
  • Advertorial

Copyright © 2024 Skipatroli

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist