KOTA BANJAR, skipatroli — Mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar, Ir. Hj. Rachmawati, M.P ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar setelah menetapkannya sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan usai Rachmawati memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (30/4/2025).
Rachmawati tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kota Banjar.
Akibat kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,52 miliar, dalam rentang waktu 2017 hingga 2021.
Ia menjalani pemeriksaan intensif dengan didampingi kuasa hukumnya, sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari.
“Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan tersangka dan berdasarkan pertimbangan objektif serta subjektif sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Banjar, Akhmad Fakhri, seperti dikutip rakyatpriangan.com.
Sebelum menetapkan Rachmawati sebagai tersangka, Kejari lebih dulu menahan Dadang Ramdhan Kalyubi (DRK) dalam perkara yang sama.
Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Rachmawati bersama DRK dalam pengusulan kenaikan besaran tunjangan, yang dinilai tidak sah dan menyebabkan kerugian negara.
Penetapan Rachmawati sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Pen.Tsk-895/M.2.32/Fd/04/2025 tertanggal 23 April 2025.
Pada tanggal yang sama, penyidik juga mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk memperdalam proses hukum.
Sempat mangkir dari panggilan pertama pada 28 April 2025 dengan alasan kesehatan, Rachmawati akhirnya hadir memenuhi panggilan kedua dan menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, Rachmawati dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pasal subsider, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 undang-undang yang sama.
Kejari Banjar menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. (Ukas/Sumber: Rakyat Priangan)