LAMSEL, skipatroli.com,– Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan, Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Sabtu (20/7).
Penangkapan keduanya setelah dilakukan penyelidikan dan selanjutnya berhasil menangkap seorang pelaku berinisial TK (19) Warga Legundi Ketapang di jalan Dusun Siring Itik, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi mengatakan, kejadian bermula pada Jumat 19 Juli 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, di Dusun Siring Itik, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.
“Saat melakukan pencurian, pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela depan sebelah kiri. Kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban, yaitu berupa 2 buah tabung gas wama hijau dengan ukuran berat 3 kg yang berada di dapur dan 1 unit Laptop merk HP warna hitam yang terletak di dalam laci lemari bagian bawah dan berada di posisi ruangan depan,” jelasnya.
Yusriandi menambahkan, atas peristiwa itu, korban melaporkan ke Polsek Penengahan dan langsung melakukan penyelidikan, serta menangkap pelaku.
Saat diintrogasi, tambahnya, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama M (13) yang masih berstatus pelajar.
“Tidak memakan waktu lama, kami langsung menjemput di rumahnya berikut barang bukti 2 tabung gas ukuran 3 kg, dan 1 unit laptop merk HP milik korban,” kata Yusriandi.
Keberhasilan pihak kepolisian menangkap kedua pelaku ini diungkapkan saat Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin melakukan konferensi pers di Polsek Penengahan, Selasa (23/7).
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Penengahan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana berbunyi di hukum dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (Andy)