JAKARTA, skipatroli.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencegahan enam orang terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Persero bepergian keluar negeri.
Mereka yang dicegah adalah Siti Choirina, mantan EVP DES PT Telkom; Paruhum Natigor Sitorus, mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra; Tan Heng Lok, Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama; Natalia Gozali, Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo; Victor Antonio Kohar, Direktur PT Asiatel Globalindo dan Fery Tan, Direktur PT Erakomp Infonusa.
Sementara kasus dugaan korupsi ini terjadi terjadi pada kurun waktu 2016-2020, serta berpotensi rugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.
KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. Meskipun belum mengumumkan secara detail konstruksi kasus dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan tersangka.
Termasuk kantor Telkom yang ada di kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, serta di menara MT Haryono, Jakarta Selatan.
Sementara berdasarkan keterangan resmi dari Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, keenam pelaku dugaan korupsi tersebut sudah dikirim ke Dirjen Imigrasi dan masih dalam proses hukum penyidik KPK.
Ali menjelaskan, pencegahan enam orang tersebut untuk kebutuhan penyidikan perkara dugaan korupsi di perusahaan tersebut. Tim penyidik memerlukan keterangan mereka untuk menerangkan dugaan rasuah tersebut.
“Diperlukannya keterangan beberapa pihak untuk dapat selalu hadir menjelaskan apa yang diketahuinya kaitan perkara di hadapan tim penyidik,” imbuh Ali.
Sementara berdasarkan data yang berhasil dihimpun, salah satu tersangka, Tan Heng Lok sebelumnya memiliki deretan rekam jejak kasus, antara lain perkara restrukturisasi utang dan tercatat bekasus pada penguasaan atas lahan Bulog di Kelurahan Kelapa Gading Barat.
Telkom Buka Suara
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) buka suara soal kasus proyek fiktif yang menyangkut anak perusahaannya PT Sigma Cipta Caraka.
VP Investor Relations TLKM, Andri Herawan Sasokoc membenarkan bahwa saat ini terdapat proses hukum di KPK yang melibatkan anak perusahaannya.
Menurutnya, kasus ini merupakan tindak lanjut temuan dari Audit Investigasi Telkom sebagai upaya penerapan Good corporate government (GCG).
Adapun Perkara tersebut saat ini dalam tahap penyidikan di KPK. Telkom berdalih senantiasa mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Telkom senantiasa menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan, termasuk dukungan dalam kapasitas Telkom sebagai parent company dari PT Sigma Cipta Caraka. Telkom juga telah menyerahkan hasil audit internal dan bukti-bukti yang diperlukan kepada Penyidik,” ujar Andri dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa, (28/5/2024).
Andri memastikan belum terdapat informasi yang dapat disampaikan terkait fakta atau kejadian penting lainnya yang material yang kami pandang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. ***