KAB. BANDUNG, skipatroli.com — Suasana haru dan penuh syukur menyelimuti warga Kp Mundel dan Kp Menje, Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung.
Pasalnya mereka menerima ganti rugi sebesar Rp.5 miliar dari PT Kahatex. Kesepakatan ini tercapai setelah melalui proses panjang dan negosiasi yang alot, Jumat (27/12).
Grib Jaya DPC Kabupaten Bandung, organisasi yang selama ini mendampingi warga berhasil menjembatani komunikasi dan mencapai kesepakatan yang memuaskan.
Proses negosiasi ini memang tidak mudah, terutama karena PT Kahatex mengalami kendala finansial. Namun, Grib Jaya DPC Kabupaten Bandung tetap berjuang untuk memperjuangkan hak warga. Akhirnya, kesepakatan tercapai dengan pembayaran ganti rugi yang dibagi dalam lima termin.
“Ini adalah sejarah baru bagi warga Kp Mundel dan Kp. Menje selama bertahun-tahun hanya janji-janji yang kami terima dari berbagai lembaga. Namun, baru Grib Jaya DPC Kabupaten Bandung yang berhasil membuat PT Kahatex memenuhi tuntutan kami,” kata warga.
Sekcab Grib Jaya DPC Kabupaten Bandung, Abah Yusuf menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi akan dilakukan secara bertahap. Termin pertama sebesar Rp. 1,5 miliar akan dicairkan pada Senin, 30 Desember 2024, dan sisanya akan dibayarkan secara bertahap hingga total Rp. 5 miliar terpenuhi.
“Kami sangat bersyukur atas tercapainya kesepakatan ini. Ini adalah bukti bahwa perjuangan tidak sia-sia. Kami berharap uang ganti rugi ini dapat bermanfaat bagi warga Kp Mundel dan Kp Menje,” ujar Abah Yusuf.
Warga Kp Mundel dan Kp. Menje menyambut baik kesepakatan ini. Mereka merasa puas dengan hasil yang dicapai meski pembayaran dilakukan secara bertahap.
Mereka juga mengapresiasi peran Grib Jaya DPC Kabupaten Bandung yang telah membantu mereka selama proses negosiasi.
“Kami berterima kasih kepada Grib Jaya DPC Kabupaten Bandung yang telah membantu kami dalam memperjuangkan hak kami. Semoga uang ganti rugi ini dapat bermanfaat bagi kami dan dapat meningkatkan kesejahteraan kami,” ujar Heri. (Devi Alex)