KOTIM, skipatroli.com – Krn, warga Sampit, Kotim merupakan salah satu karyawan PT. MNJ. Ia mulai bekerja pada Oktober tahun 2022.
Ia bertugas sebagai salah satu operator mobil boks. Selama bekerja ia mengaku tidak pernah mendapat masalah dan tidak pernah merugikan perusahaan.
“Pada 4 Oktober 2023, saya masuk kerja normal, cuman pagi itu kepala saya agak pusing, saya kira itu cuman sakit biasa. Kemudian pekerjaan pun berjalan lancar saat saya antar barang ke km 50 arah Parenggean. Namun pas di toko Km 50, badan saya mulai lemas, demam tinggi dan pusing. Lalu saya istirahat ambil waktu beberapa menit di depan toko,” ungkap Krn, menceritakan awal mula ia diberhentikan perusahaan.
Saat dalam keadaan demam, pusing, dan lemas ia mengaku memaksakan untuk kembali ke Sampit. Setibanya masih ada satu toko lagi yang belum diantar barangnya, dan ia berinisiatif pulang ke rumah sebentar untuk istirahat dan minum obat serta meredakan sakit.
“Namun ternyata saya malah tambah parah, gak bisa apa-apa. Pada saat itu saya dihubungi karyawan kantor. Lalu salah satu karyawan gudang datang ke tempat saya dan saya dilihatnya terbaring lemas,” tuturnya.
“Mereka langsung mengambil mobil boks tanpa basa basi. Besok harinya, saya dibawa berobat oleh orangtua saya ke Puskesmas Bamang, ternyata saya kena DBD dan saat itu saya dibuatkan surat keterangan dokter,” katanya.
Ia pun mengaku disarankan dokter untuk beristirahat dari tanggal 6 sampai dengan tanggal 11 Desember 2022, untuk pemulihan.
“Jadi saya masuk kerja itu tanggal 17 Desember 2022. Sorenya saya dipanggil ke kantordan disuruh membuat surat pengunduran diri dengan dalih saya mengantar barang tidak sampai tujuan,” katanya.
“Saya membenarkan antar barang tidak sampai tujuan karena waktu itu sales ada yang ngorder dan meminta barang diantar ke toko lain. Namun sales tersebut sudah resign duluan di bulan Oktober,” jelasnya.
Kepada perusahaan, dirinya memohon surat BPJS dan surat pengalaman kerja namun tidak dikasih dengan alasan pencemaran nama baik, mungkin karena orang tuanya melaporkan ke kantor Depnaker Kotim.
Menurutnya, PT MNJ bertindak secara sepihak dan tidak mau tahu jika karyawannya sedang dalam keadaan sakit meski ada surat keterangan dokter.
Ia pun mengaku heran sebab ia sebelumnya tidak diberi surat peringatan (SP). Kemudian BPJS dan surat pengalaman kerja pun tidak diberikan perusahaan.
“BPJS dan surat pengalaman itu kan haknya karyawan selama dia bekerja dengan kesalahan bagaimana pun namanya hak harus dikasihkan, apalagi bekerja sudah mencapai satu tahun, itu kan sudah PHT. Saya berharap depnaker segera menindak lanjuti perusahaan yang melanggar UU karyawan ini,” tukas Krn. (Sr)