KOTIM, PATROLI – Truk CPO PT JHNS Km 5 Jalan Jendral Sudirman, Sampit-Kotim Kalteng parkir menggunakan bahu jalan. Sementara itu Satuan Kepolisian Lalulintas Sampit-Kotim belum menindak.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kanit Lantas Aiptu Yuli dan anggotanya melemparkan ke Dinas Perubungan, seolah hal itu bukan tugas lalu lintas.
Sementara menurut masyarakat, ada kejanggalan atas kejadian ini, sebab dengan dinginnya PT. JHNS memarkirkan kendaraannya di jalan milik negara, dan mengganggu pengguna jalan.
“Ada apa yah kok PT JHNS adem-adem saja nangkring bertahun-tahun di bahu jalan nasional sampai rusak parah dan tidak ada teguran dari yang berwenang,” ungkap warga, Sabtu (18/1).
Sebelumnya, wartawan melakukan konfirmasi ke pihak dinas perubungan dan bertemu Parman. Ia mengatakan jika PT. JHNS memang nakal.
“PT JHNS memang nakal, unggah (beritakan, red) saja pak,” ujarnya.
Kemudian wartawan berhasil menemui Kepala Dinas Perhubunga, Rudy. Ia mengatakan bahwa bahu jalan nasional tidak diperbolehkan untuk tempat parkir.
“Kalau sementara untuk istirahat atau buang air, itu wajar. Dan yang berhak menertibkan bahu jalan nasional itu satuan lalulintas. Kami satuan perubungan tidak menerima apapun dari PT JHNS. Kalau pun ada, kami siap lepas baju,” ujarnya.
Senada, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Yuli menyebutkan jika Satpol PP hanya bertugas menertibkan pasar para pedagang yang mengganggu ketertiban umum.
Dengan kondisi ini, masyarakat bertanya, siapa yang bertanggung jawab atas ketertiban jalan umum karena truk tersebut menyebabkan bahu jalan hancur akibat setiap hari truk dan tronton menggunakan bahu jalan bahkan memperbaiki kendaraannya.
“Jalanan jadi berlubang. Keberadaan kendaraan besar ini juga menganggu pengguna jalan. Semestinya PT JHNS punya lahan parkir tersendiri, tidak harus di bahu jalan,” jelas warga. (Sry)