KAB. BANDUNG, skipatroli.com – Permasalahan status tanah Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung yang sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat telah mendapatkan klarifikasi dan penjelasan hukum komprehensif.
Konflik ini bermula dari pernyataan Kepala Desa Agus Budiman terkait gugatan tanah Desa Pangauban oleh Deni cs, yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah terdahulu.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi viral di media sosial dan memicu reaksi dari mantan Kepala Desa Moch Adjidin dan beberapa tokoh masyarakat.
Menanggapi polemik tersebut, Agus Budiman menggelar konferensi pers pada Selasa 15 Oktober 2024, di Aula Kantor Desa Pangauban.
Acara dihadiri Camat Pacet, H. Asep Soetanto, Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua MUI Pacet, keluarga ahli waris dan unsur lembaga terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Budiman menyampaikan permohonan maaf jika ada perkataannya yang menyinggung mantan kepala desa.
“Saya mohon maaf jika ada kalimat atau perkataan saya yang menyinggung pak kades terdahulu,” ucap Agus.
Inti permasalahan sebenarnya adalah status tanah Desa Pangauban yang digugat Deni cs. Mantan Kepala Desa Moch Adjidin, dalam konferensi pers tersebut, memberikan penjelasan hukum terkait status tanah Desa Pangauban.
“Status tanah Desa Pangauban sudah sah menurut hukum. Jadi tidak perlu ada lagi gangguan dalam hal gugat menggugat tanah Desa Pangauban,” terang Adjidin.
Adjidin menjelaskan secara detail status tanah Desa Pangauban yang telah dilengkapi dengan sertifikat, untuk memastikan masyarakat dan lembaga terkait memahami persoalan tanah desa dan mencegah konflik serupa di masa depan.
Meski terjadi perbedaan pandangan terkait status tanah Desa Pangauban, Adjidin secara pribadi menyatakan tidak ada masalah dengan Kepala Desa Agus Budiman.
Dengan adanya klarifikasi dan penjelasan hukum ini, diharapkan permasalahan status tanah Desa Pangauban dapat terselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik lebih lanjut. (Devi Alex)