GARUT, skipatroli.com – Berdasarkan pengaduan dari masyarakat tentang adanya dugaan penjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, Komando Rayon Militer (Koramil) 1114/Cilawu Kabupaten Garut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku pengedar atau penjual obat-obatan terlarang di Kampung Cimaung, RT 01, RW 03, Desa Kolot, Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, Selasa (5/11).
OTT dihadiri Danramil 1114/Cilawu, Lettu Inf. Yaya, Batikomsos, Koramil 1114/Cilawu, Babinsa Desa Kolot, Kasi Trantib Kecamatan Cilawu, Kepala Desa Kolot, dan tokoh masyarakat.
Pelaku berinisial MK (25) terpaksa diamankan jajaran Koramil 1114/Cilawu dalam OTT itu, berikut barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami amankan MK (25) warga Gle Dagang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh berikut barang bukti ketika hendak melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Cilawu Garut,” ungkap Danramil 1114/Cilawu, Lettu Inf. Yaya.
Danramil menjelaskan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa obat-obatan terlarang berbagai jenis.
“Kami amankan langsung dari tangan MK berupa obat-obatan keras terlarang diduga tanpa izin sebanyak 288 butir berbagai jenis, di antaranya tramadol 90 butir, trihexyphenidyl 88 butir, dan heximer 50 butir, berikut dompet berisi identitas serta uang tunai sebesar Rp.650 ribu yang diduga hasil transaksi obat-obatan tersebut,” jelas Danramil.
Sebelumnya, didapatkan informasi dari laporan warga yang resah akan maraknya peredaran obat-obatan tersebut di wilayah Kecamatan Cilawu.
“Kecurigaan masyarakat timbul karena seringnya keluar masuk orang yang tidak dikenal ke tempat terduga pelaku pada saat siang ataupun malam hari,” kata Danramil.
Danramil menegaskan bahwa terduga pelaku sudah diamankan berikut barang bukti dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Polsek Cilawu.
“Untuk proses tindak lanjut terhadap yang bersangkutan yakni terduga pelaku, akan kita gelandang dan serahkan langsung kepada pihak kepolisian setempat hari ini juga, dalam hal ini Polsek Cilawu beserta seluruh barang buktinya,” tandasnya.
Pada hari yang sama, Apoteker Puskesmas Kecamatan Cilawu, Rina Andriani, menjelaskan berkenaan dengan hasil temuan dari obat-obatan keras sesuai dengan pengakuan yang bersangkutan terdapat beberapa jenis obat di antaranya, Trihexyphenidyl, Heximer, dan Tramadol.

“Heximer dan trihexyphenidyl jenisnya sama merupakan obat untuk kaku otot (merelaksasi otot) apabila dikonsumsi secara berlebih menimbulkan efek samping seperti euforia dan pusing, tramadol merupakan obat untuk sakit dan efeknya sama seperti trihexyphenidyl,” jelas Rina Andriani.
Semua jenis tersebut, tambah Rina Andriani, jika digunakan secara berlebih tentunya sangat berbahaya bila tidak ada anjuran pakai dari dokter atau medis.
“Golongan obat-obat yang hari ini ditemukan adalah golongan obat-obatan keras contoh seperti trihexypenidil merupakan obat tertentu dimana tempat serta perlakuannya berbeda,” tambahnya.
Rina Andriani menegaskan bahwa ada beberapa obat yang mengandung prekusor, prekusor adalah zat atau bahan untuk membuat narkotika atau psikotoprika.
“Prekusor digunakan sebagai bahan baku untuk membuat narkotika ataupun psikotropika,” tegasnya.
Kapolsek Cilawu AKP. H. Rd. Hasan Sadikin, S.H melalui panit 2 Polsek Cilawu, Bripka Sumarno membenarkan telah menerima penyerahan terduga pelaku berinisial MK (25) berikut barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan yakni obat-obatan keras berbagai jenis diantaranya tramadol 90 butir, Trihexyphenidyl 88 butir, dan Heximer 50 butir, berikut dompet berisi identitas serta uang tunai sebesar Rp.650 ribu, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dan diserahkan kepada satnarkoba Polres Garut,” terang Bripka Sumarno.

Bripka Sumarno mengimbau masyarakat untuk terus waspada, barangkali mendengar ada yang menjual obat-obatan yang dilarang tanpa izin dilingkungan warga masyarakat dapat menghubungi pihak-pihak terkait.
“Segera llangsung kepada pihak kepolisian setempat apabila mencurigai atau menemukan peristiwa kejahatan khususnya di wilayah Kecamatan Cilawu,” pungkasnya. (Dedi SP)