SERUYAN, skipatroli.com – Tim Penyidik Sidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan tiga oknum pegawai Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu ) Kabupaten Seruyan sebagai tersangka.
Ketiganya diduga menggerogoti dana Bawaslu untuk tahun anggaran 2024. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebelum akhirnya menetapkan tiga tersangka pada 24 Oktober 2024.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi, penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Bawaslu Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024. Ketiganya ialah HL, seorang perempuan berusia 45 tahun sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bawaslu Kabupaten Seruyan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Pidsus-18) nomor: B-2777/02/fd,2/10/2024 tangga 24 Oktober 2024.
Kemudian IWI, seorang perempuan berusia 43 tahun selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024. Ia ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Pidsus-18) nomor B 2778/02/fd 2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024.
Dan KH seorang laki-laki berusia 33 tahun selaku Staf Operator Keuangan Bawaslu Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024, berdasarkan surat penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Pidsus 18) nomor B 2779/fd2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024.
Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal tiga Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kasus posisi tindak pidana dimaksud sebagai berikut;
Bahwa pada tahun 2023 dan 2024 Bawaslu Kabupaten Seruyan mendapatkan dana hibah dari APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan sejumlah Rp 12.582.801.499.00 atau dua belas miliar lima ratus delapan puluh dua juta delapan ratus satu ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah untuk penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Seruyan.
Dana tersebut masuk rekening BRI Bawaslu Kabupaten Seruyan nomor 654266863952526 tahap satu (Desember 2024) sebesar Rp 5.003.120.600.00 atau lima miliar tiga puluh tiga juta seratus dua puluh ribu enam ratus rupiah bersumber dari APBD perubahan 2023.
Dan tahap ll (Juni 2024) masuk sebesar Rp.7.549.680.899.00 atau terbilang tujuh miliar lima ratus empat puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah bersumber dari APBD 2024.
Dalam jangka waktu antara 18 Mei 2024 sampai 08 Juni 2024, di Kantor Bawaslu Kabupaten Seruyan, setiap pengelola keuangan dan operator sakti Bawaslu menggunakan anggaran Bawaslu Kabupaten Seruyan yang berasal dari APBD berupa dana hibah pemerintah daerah Kabupaten Seruyan tidak sesuai dengan peruntukannya.
KH menggunakan akun BRI cas managemen sistim (CMS BRI), endahara pengeluaran pembantu (BPP) Bawaslu Kabupaten Seruyan yang seharusnya dikelola sendiri IW selaku BPP Bawaslu Seruyan untuk membuat pengajuan pencairan anggaran Bawaslu Seruyan yang berasal dari APBD berupa dana hibah Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Kemudian KH menggunakan akun PPK CMS BRI yang seharusnya dikelola sendiri oleh HI selaku kordinator sekretariat Bawaslu Seruyan untuk memverifikasi pengajuan pencairan anggaran yang telah dibuat tersebut dengan alasan ada pembayaran yang harus segera diakukan. KH pun meminta kode OTP yang diperlukan untuk menyetujui pengajuan pencairan. **