PURWAKARTA, skipatroli.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bersama pengurus dan anggota Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), Sabtu (19/10).
Acara tersebut dihadiri Komisioner KPU Oyang Este Binos, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM.
Dalam kesempatan ini, Ketua Wilayah 08 Yuddy Herdiana Suhendar menyanpaikan terima kasih kepada KPUD Purwakarta yang sudah mau bekerja sama dengan para pengurus Wilayah 08 dan anggota RAPI Purwakarta yang dihadiri pengurus dan anggota Lokal 1 sampai 5.
Dalam sosialisasi ini, Oyang Este Binos menekankan peran RAPI Purwakarta sebagai penyebar informasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Selain itu, Oyang menambahkan, KPU juga mengungkapkan data terbaru terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai 738.968 orang, terdiri dari: 372.081 pemilih laki-laki, 366.887 pemilih perempuan.
Pemilih tersebut tersebar di 17 kecamatan, 192 desa, dan akan menggunakan hak suaranya di 1.462 TPS yang sudah dipersiapkan.
Untuk menyukseskan Pilkada 2024, KPU dibantu oleh badan Adhoc yang berperan penting dalam setiap tahapan penyelenggaraan.
Badan Adhoc ini mencakup: Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Ketertiban TPS KPU, PPK, dan PPS juga dibantu jajaran sekretariat yang berjumlah 685 orang.
Berikut rincian pembentukan dan masa kerja badan ADHOC: 85 orang telah terbentuk untuk PPK, 576 orang telah terbentuk untuk PPS, 2.788 orang telah menyelesaikan masa kerja sebagai PPDP, 10.234 orang sedang dalam tahap pembentukan sebagai KPPS, 2.924 orang sedang dalam tahap pembentukan untuk Petugas Ketertiban TPS.
Secara total, KPU melibatkan 17.292 orang dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Purwakarta, termasuk badan adhoc yang berperan di tingkat kecamatan dan desa.
Sosialisasi juga membahas dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan Pilkada 2024, antara lain: UU No 1 Tahun 2015, UU No 8 Tahun 2015, UU No 10 Tahun 2016, UU No 6 Tahun 2020, Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024, PKPU 2 Tahun 2024, PKPU 7 Tahun 2024, PKPU 10 Tahun 2024, PKPU 13 tahun 2024, SK KPU No 1229/2024, SK KPU PWK 0952/2024.
Selain itu, prinsip Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil) menjadi acuan utama dalam pelaksanaan setiap tahapan Pilkada 2024.
Pers sebagai pilar keempat demokrasi diharapkan menjalankan peran pentingnya, seperti: Mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi jalannya Pilkada; Menyebarkan informasi yang tepat dan benar kepada masyarakat; Menjadi wadah aspirasi dan opini publik; Menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan kebangsaan.
Dengan kolaborasi antara KPU, badan Adhoc dan RAPI diharapkan Pilkada 2024 di Kabupaten Purwakarta berjalan dengan lancar, aman, dan demokratis, serta mampu menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan aspirasi masyarakat. (Bert)