KOTA BANJAR, skipatroli.com,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar pada pemilihan serentak tahun 2024 mendatang.
Pengumuman itu berdasarkan Nomor: 933/PL.02.2-Pu/3279/2/2024, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
KPU Kota Banjar dalam siaran persnya yang diterima media ini Sabtu 14 September 2024 merinci nama-nama pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar yang sudah mendaftar ke KPU dan memenuhi syarat.
Berikut nama-nama pasangannyanya:
- H. Akhmad Dimyati (Cawalkot) dan Alam (Cawawalkot)
- H. Bambang hidayah, M.Eng (Cawalkot) dan Dani Danial Muhklis, S.Pd.I (Cawawalkot)
- H. Nana Suryana, S.Pd., M.H. (Cawalkot) dan H. Mujamil, S.IP. (Cawawalkot)
- Ir. H. Sudarsono (Cawalkot) dan DR. H. Supriana, M.Pd. (Cawawalkot)
Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis menyebutkan, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjar Tahun 2024 melalui:
- Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:
- memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
- memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
- memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
- mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat
- mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai
mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau
hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
- menuliskan uraian.
- mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
- menekan “SUBMIT”
- secara luring ke Kantor KPU Kota Banjar dengan alamat Jl. Dr. Husein Kartasasmita No. 15 Kota Banjar, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:
- mengisi daftar hadir.
- mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
- menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kota Banjar
- menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Kota Banjar mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon sebagaimana terlampir Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjar Tahun 2024 diterima oleh KPU Kota Banjar pada tanggal 15 – 18 September 2024. (Ukas)