KOTA BANJAR, skipatroli.com — Ketua DPRD Kota Banjar, berinisial DRK, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar.
DRK diduga melakukan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi DPRF periode 2017-2021.
Penetapan tersangka DRK diumumkan Kejari pada Senin, 21 April 2025 dengan nomor 03/M.2.32/Dsb.4/04/2025, pada Senin 21 April 2025.
Kepala Kejari Banjar, Sri Haryanto, SH, MH, menjelaskan jika DRK diduga menyalahgunakan wewenang saat mengusulkan kenaikan tunjangan anggota dewan, hingga negara dirugikan Rp3.523.950.000.
“Kenaikan tunjangan itu terjadi dua kali pada tahun 2020, saat pandemi Covid-19 sedang melanda,” kata Sri Haryanto.
Selain itu, pada tahun 2017, DRK juga diduga lalai menyesuaikan Peraturan Wali Kota dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Akibatnya, pembayaran tunjangan berlangsung tanpa dasar hukum yang sah selama 15 bulan.
Sri menyebutkan, berdasarkan alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga hasil audit kerugian negara, surat penetapan tersangka dengan nomor Pen.Tsk-856/M.2.32/Fd/04/2025 diterbitkan pada 16 April 2025.
DRK kemudian dipanggil dan menjalani pemeriksaan pada tanggal 17 April 2025, dan kembali hadir di Kejari Banjar hari ini untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Usai diperiksa, ia langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan.
DRK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair), serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama (subsidair).
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Banjar, Akhmad Fakhri, SH, MH, menegaskan, bahwa pihaknya serius menindak tegas kasus-kasus korupsi.
“Ini adakah bentuk komitmen kami. Siapa pun yang merugikan negara akan kami tindak,” ujar Fakhri.
Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian publik lantaran kerugian yang ditimbulkan cukup besar dan terjadi saat krisis pandemi. Kejari Banjar memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan profesional. (Ukas)