Jakarta, 21 Februari 2024 – Mantan pejabat tinggi pemerintahan, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), telah didakwa oleh jaksa penuntut umum dalam sebuah sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini. Dakwaan itu terkait dengan dugaan penyelewengan dana pembangunan infrastruktur yang cukup besar dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Menurut keterangan yang diungkapkan oleh jaksa penuntut umum, mantan menteri tersebut diduga terlibat dalam serangkaian tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar puluhan miliar rupiah. Dakwaan tersebut mencakup pemalsuan dokumen proyek, penyalahgunaan wewenang, serta penerimaan suap dari pihak-pihak yang terlibat dalam proyek-proyek infrastruktur yang dikelola oleh kementeriannya.
Pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut. Hasil penyelidikan menemukan bukti yang cukup kuat untuk menuntut mantan pejabat tersebut di hadapan pengadilan.
Selain mantan menteri, beberapa rekanan dan kontraktor proyek infrastruktur yang terlibat juga telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan menciderai kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan negara.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan melanjutkan proses persidangan untuk mengadili mantan pejabat pemerintah tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan. Jika terbukti bersalah, ia bisa dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus korupsi dalam sektor pembangunan infrastruktur telah menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan menghambat pembangunan nasional. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga integritas penyelenggaraan negara dan menegakkan supremasi hukum demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.