KAB. BANDUNG, skipatroli.com,– Mediasi antara warga RT 3, 4 dan 14, Kampung Mundel, Desa/Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung dengan PT Kahatex yang difasilitasi ormas Grib Jaya Kabupaten Bandung pada Rabu 4 Desember 2024 menghasilkan kesepakatan awal.
Pertemuan ini diawali dengan desakan warga yang merasa tidak pernah menerima bantuan dari PT Kahatex, meski perusahaan tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun.
Warga juga mempertanyakan perjanjian yang telah dibuat antara PT. Kahatex dan pemerintah, terkait izin operasional perusahaan.
“Kami mengharapkan ada keterbukaan dari pihak PT Kahatex. Kalau memang ada bantuan yang pernah diberikan kepada masyarakat, kami ingin tahu siapa saja yang menerimanya. Karena faktanya, kami tidak pernah menerima bantuan apapun,” ujar Agus, salah seorang warga.
Warga juga menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat terkait izin operasional PT. Kahatex bukanlah perjanjian penggantian kerugian atas dampak lingkungan.
Mereka menuntut PT. Kahatex untuk bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan dan kerugian yang dialami warga akibat operasional perusahaan.
“Ini masalah perizinan, bukan perjanjian penggantian. Kami menuntut PT. Kahatex bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan kerugian yang kami alami,” tegas Agus.
Sementara perwakilan PT. Kahatex dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa mereka akan meninjau kembali data bantuan yang telah diberikan kepada masyarakat.
Mereka juga membuka ruang diskusi untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
“Kami adalah perwakilan dari elemen masyarakat Ormas Grib Jaya Kabupaten Bandung. Kami akan berusaha untuk mencari solusi terbaik. Marilah kita membuat suasana kondusif. Ini adalah bagian dari bermasyarakat,” ujar Sekjen Grib Jaya, Abah Yusuf.
Heri, perwakilan atau utusan masyarakat di depan forum, menyatakan dan menuntut penyelesaian tuntutan masyarakat secepatnya sesuai dengan komitmen yang telah disepakati dalam beberapa kali pertemuan dan mediasi antara masyarakat yang terkena dampak atas berdiri nya PT Kahatex.
Kabag Operasi Polresta Bandung, Kompol Sungkowo didampingi Kasat Intel Polresta Bandung, mengimbau agar penyelesaian mediasi warga dengan PT. Kahatex yang diwakili mediator Grip Jaya Abah Yusuf beserta tim, untuk segera dan secepatnya diselesaikan sesuai dengan hasil musyawarah dan komitmen yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
“Hari ini kami bertemu Grib Jaya DPD Kabupaten Bandung, bertemu dengan PT Kahatex juga perwakilan warga di sini, supaya permasalahan yang selama ini antara warga masyarakat dengan PT. Kahatex bisa terselesaikan. Dan PT. Kahatex secara lisan akan memfasilitasi keinginan warga melihat kerugian-kerugian yang terjadi di lingkungan Kampung Munde, Desa Solokan Jeruk,” ujar Sungkowo.
Grib Jaya DPC Kabupaten Bandung akan terus mengawal setiap laporan sesuai perintah dari Kapolres melalui Kabag Ops dan Kasat Intel agar pertemuan hari ini benar-benar terakhir, tidak ada lagi perbedaan pendapat, dan permasalahan.
“Kepada masyarakat Mundel Desa Solokanjeruk, Ketua DPC Grib Jaya Kang Asep Sancangberli berserta pak Waka Kang Deni, minta percayakan kepada Grib Jaya DPC Kabupaten Bandung. Insya Allah, apapun itu nanti akan disampaikan. Jangan menjadi membias kemana-mana. Anggap ini silaturahmi antara Grib Jaya dengan warga dan PT Kahatex dan menemukan solusi yang terbaik. Warga masyarakat pasti akan mendapatkan ganti rugi sesuai dengan apa yang diharapkan. Dengan mediasi, ada titik temu, solusi dengan baik,” papar Sungkowo.
Adapun pertemuan ini menghasilkan kesepakatan bahwa PT. Kahatex akan memberikan ganti rugi kepada warga atas kerugian yang dialami akibat dampak lingkungan dari operasional perusahaan.
Nilai ganti rugi akan didiskusikan lebih lanjut antara perwakilan warga dengan PT Kahatex. Grib Jaya akan terus mengawal proses ini hingga tuntutan warga terpenuhi. (Devi Alex)