PANGANDARAN, skipatroli.com — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Pangandaran menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pangandaran tahun 2025-2029 dalam rapat paripurna yang berlangsung Selasa (22/4/2025).
Penyampaian laporan ini sekaligus berakhirnya rangkaian proses pembahasan yang dimulai sejak 14 April lalu.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Pangandaran, Joane Irwan S., S.IP., M.Si., dalam siaran persnya menjelaskan, Pansus II bertugas membahas dokumen rancangan awal RPJMD yang menjadi pedoman pembangunan lima tahunan di Kabupaten Pangandaran.
“Dokumen tersebut memuat visi, misi, tujuan, strategi pembangunan, hingga kerangka pendanaan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” katanya.
Pembahasan sendiri dilakukan 15 anggota Pansus II yang diketuai oleh Joane Irwan Swarsa, serta melibatkan Bappeda, SKPD terkait, stakeholder, dan Bappeda Provinsi Jawa Barat. Bupati Pangandaran juga telah memberikan penjelasan awal terhadap rancangan ini dalam paripurna sebelumnya.
“Rangkaian pembahasan dimulai sejak 14 April hingga 21 April 2025. Rapat dilakukan secara maraton melalui forum internal Pansus, konsultasi eksternal, hingga rapat kerja bersama OPD di lingkungan Pemkab Pangandaran,” jelas Joane.
Ia mengatakan, RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi arah pembangunan lima tahun ke depan.
Penyempurnaannya menjadi penting agar seluruh program yang dijalankan selaras dengan RPJMN 2025-2029 dan RPJMD Provinsi Jawa Barat, serta mampu menjawab kebutuhan aktual masyarakat, termasuk pengembangan kawasan Jawa Barat Selatan.
Pansus II menyatakan sistematika dan isi rancangan awal RPJMD telah sesuai regulasi.
Seluruh fraksi DPRD pun menyatakan sepakat terhadap hasil pembahasan dan mendukung agar dokumen tersebut dijadikan dasar kesepakatan bersama. Pansus juga memberikan sejumlah rekomendasi tambahan, antara lain:
- Integrasi program dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Jabar.
- Penambahan sasaran pembangunan infrastruktur dan lingkungan berkelanjutan.
- Penguatan sektor ekonomi kreatif dan pariwisata melalui hilirisasi.
- Penyediaan air baku dan reformasi agraria untuk mendukung pertanian.
- Peningkatan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan desa.
Setelah laporan diterima dan disetujui dalam rapat paripurna, dokumen rancangan awal RPJMD akan dibahas lebih lanjut untuk diformalkan menjadi Peraturan Daerah. Seluruh tahapan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. (Jeng Shopia Z)