JAKARTA, skipatroli.com — Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) sebagai organisasi advokat pertama dan utama di NKRI sejak 60 tahun silam tetap mempertahankan sifat dan karakteristik idealismenya.
Untuk itu hasil RAKERNAS PERADIN pada 17 April 2025 memutuskan untuk:
Mendirikan Mahkamah Desa wajib dan harus dilaksanakan, merupakan requisitoir Hukum Pedesaan yang sudah 10 tahun berlalu tidak berjalan.
Saatnya sekarang mengimplementasikan, dengan semangat dan kemauan untuk menegakkan hukum yang berkeadilan langsung ditengah masyarakat;
Dengan “Program AMD” (Advokat Masuk Desa) membangun untuk melestarikan Bumi Ibu Pertiwi yang telah tertinggal dan tergerus budaya Nusantara dijajah/pengaruh budaya luar negeri yang bertentangan dengan adat-istiadat Bangsa Indonesia.
Demikian juga pesatnya perkembangan Teknologi saat ini perlu dilakukan keseimbangan agar bermanfaat guna dan tidak terjadi penyalah-gunaannya.
“Salam Peradin. Fiat Justitia Ruat Coelu (Sekalipun esok hari langit runtuh keadilan harus ditegakkan),” Ujar Ketua Umum PERADIN, Ropaun Rambe, M.AD
Dari Kampus FH Unikom, Musa Darwin Pane yang sering disapa MDP menyambut baik Program Advokat Masuk Desa dan juga pembentukan Mahkamah Desa.
“Semoga bisa mewujudkan keadilan yang beradab dan dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat termasuk di desa-desa atau kelurahan, mari tegakkan hukum yang adil dan beradab berdasarkan Pancasila,” katanya. ***