JAKARTA, skipatroli — Peredaran obat keras daftar G atau yang biasa disebut pil koplo yang berpotensi menjadi sejenis narkotika jenis baru yang semakin marak dan meresahkan di kalangan masyarakat.
Karena, obat-obatan tersebut dijual bebas tanpa resep dokter kepada remaja yang sudah terbiasa mengkonsumsi/kecanduan.
Seperti obat keras daftar G berjenis Hexymerymer, Tramadol dan Alprazolam yang dapat mengakibatkan efek memabukan, halusinasi bahkan hilang kesadaran diri.
Obat-obatan jenis itu, peredarannya lebih dahsyat dari narkotika. Modus para pengedar obat keras daftar G yang diduga berkamuflase menjadi toko kosmetik, kelontong dan konter pulsa.
Salah seperti toko kosmetik yang berada di Jalan Muara Baru RT. 10 / RW. 17, Kelurahan Penjaringan, Kecamtan Penjaringan, Jakarta Utara diduga kuat menjual obat keras daftar G berbagai jenis.
“Saya beli tramadol 2 butir dengan harga Rp. 10.000 dan Alprazolam 10 butir dengan harga Rp. 100.000 di toko kosmetik itu,” terang pembeli tramadol dan Alprazolam yang ditemui wartawan, Rabu (16/4).
Berdasarkan informasi, diduga toko tersebut dibackup seseorang berinisial R yang mengkoordinir peredaran obat keras daftar G di wilayah Penjaringan.
Terkait toko kosmetik yang menjual obat keras daftar G 24 jam tanpa resep dokter, wartawan mendatangi Polsek Penjaringan dan mengkonfirmasi AKP (Ajun Komisaris Polisi) Arief Ryzki, sebagi Kepala Unit Narkoba Polsek Metro Penjaringan.
Yang menjadi pertanyaan kenapa bisa toko kosmetik yang menjual pil koplo tanpa ijin edar, berjarak sekitar 1-kilo dari Mapolsek Penjaringan.
Sat itu, AKP Arif Rizki tidak ada di tempat. Menurut informasi anggotanya, Arif sudah pulang dari Polsek Metro Penjaringan.
“Itu masalahnya narkoba ke pak kanit saja, ruangan di ujung itu, tapi sepertinya dia sudah pulang,” ucap anggota Reskrim Polsek Metro Penjaringan.
Sementara Mirna, warga sekitar berharap masyarakat beropini lain dan menganggap APH (Aparat Penegak Hukum) ataupun kepolisian tutup mata terhadap maraknya peredaran obat keras terbatas.
Sementara sampai berita diterbitkan, R yang diduga sebagai pembeking toko kosmetik penjual obat keras daftar G, kanit narkoba maupun Kapolsek Metro Penjaringan belum dapat dikonfirmasi. (hadi)