KAB. BANDUNG, skipatroli.com — Polsek Dayeuhkolot, Polresta Bandung berhasil meringkus tujuh tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam kasus ini, petugas kepolisian juga berhasil menyita belasan sepeda motor berbagai jenis dari tangan para tersangka.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Dayeuhkolot, AKP Triyono Raharja mengatakan, para tersangka yang diringkus tersebut diantaranya berinisial S alias Odik, IK, RP, R, AS, YA dan LK.
“Otak pelaku dari kasus pencurian ini, adalah S alias Odik,” ungkap AKP Triyono, saat konferensi pers di Mapolsek Dayeuhkolot, Selasa 22 April 2025.
Ia menjelaskan, kasus ini bisa diungkap setelah beberapa tersangka berhasil diamankan dan petugas kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan lebih lanjut.
Dimana, tersangka yang diamankan ini, sebelumnya melakukan aksi di dua wilayah berbeda yakni di depan Masjid As’Shofia, di lampu merah Mohammad Toha dan di Carefour.
Dari hasil pengembangan ini, lanjut Triyono, petugas kepolisian berhasil mengamankan enam orang tersangka lainnya di wilayah Kecamatan Pacet.
“Enam tersangka yang diamankan di Kecamatan Pacet ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti sebanyak 11 unit sepeda motor,” terangnya.
“Jadi tersangka yang sudah melakukan aksinya ini, kemudian unit hasil curiannya diserahkan kepada S alias Odik yang merupakan otak pelaku yang berdomisili di Pacet. Pelaku terancam pasal berlapis 480 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya.
Triyono berpesan kepada masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada dengan menyimpan atau memarkir kendaraannya untuk meminimalisir pencurian dengan memakai kunci ganda. (Devi Alex)