KAB. BANDUNG, skipatroli.com – Jajaran Polsek Majalaya, Polresta Bandung, Satpol PP Kecamatan Majalaya dan Pokdar Kamtibmas Polresta Bandung menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Majalaya, Senin (17/3).
Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah peredaran miras dan menjaga ketertiban masyarakat.
Operasi miras dipimpin langsung Kapolsek Majalaya, Kompol Suyatno S.Pd.i., M.M razia ini menyasar beberapa kios dan toko yang diduga menjual miras tanpa izin.
Dari hasil razia tersebut, sebanyak 72 botol miras berbagai merek, dan tuak dua jaringan berhasil disita dari satu lokasi di jalan anyar.
“Razia ini kami lakukan sesuai arahan dari Bapak Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono S.H.,S.I.K.,M.H., CHR Dimana beliau dengan tegas ingin memberantas miras di Kabupaten Bandung,” ujarnya.
“Selain itu, razia miras ini untuk mencegah tindak kejahatan yang dipicu oleh konsumsi miras, terutama kejahatan jalanan dan kriminalitas lainnya,” sambungnya.
Selain itu, razia miras ini juga untuk menekan angka kejahatan C3 (Curat, Curas, Curanmor), khususnya di wilayah Majalaya.
“Intinya, kami ingin menjaga ketertiban umum serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya peredaran dan konsumsi miras ilegal,” tuturnya.
Adapun ratusan botol miras yang disita, yakni Kawa-Kawa, Intisari, Arak, Iceland, Guinness, Bir Bintang, Mansion House Whisky, Anggur putih, Anggur Merah hingga Intisari. (Devi Alex/nang)