KAB. BANDUNG, skipatroli.com | Polsek Majalaya dibawah kepemimpinan Kompol Aep Suhendi, S.H., berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pemerasan di Pasar Baru Majalaya. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024, sekitar pukul 00.22 WIB.
Kronologi kejadian bermula dari laporan seorang pedagang di Pasar Baru Majalaya yang mengalami pemerasan dengan ancaman menggunakan golok.
Polsek Majalaya segera merespon laporan tersebut dan menurunkan anggota ke lapangan untuk melakukan pengejaran.
Meski pun pelaku tidak ditemukan pada malam itu, Polsek Majalaya terus melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku pada pukul 09.00 WIB.
Kedua pelaku, yang diketahui bernama M alias Cemong dan A, ternyata terlibat dalam pertengkaran saat mabuk. Mereka kemudian memerasan empat pedagang di Pasar Baru Majalaya dengan mengancam menggunakan golok.
“Motifnya adalah pertengkaran saat mabuk. Mereka kemudian memerasan beberapa pedagang di Pasar Baru Majalaya dengan mengancam menggunakan golok,” jelas Kompol Aep Suhendi.
Beruntung, korban pemerasan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Majalaya. Polsek Majalaya juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian kriminal apapun ke nomor telepon pengaduan yang telah disebarluaskan.
“Alhamdulillah, korban aman dan sehat. Kami juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian kriminal ke nomor telepon pengaduan kami,” tambah Kompol Aep Suhendi.
Kedua pelaku dan satu buah golok yang digunakan untuk mengancam telah diamankan Polsek Majalaya. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Devi Alex)