KAB. BANDUNG, skipatroli.com — Kepolisian Sektor Polsek (Polsek) Majalaya, Polresta Bandung, menggelar razia gabungan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar (knalpot brong) dan pengendara sepeda motor di bawah umur.
Razia yang melibatkan 42 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk personel Polsek Majalaya, Polsek Solokanjeruk, Polsek Cikancung, Polsek Paseh, Polsek Ibun, TNI, Dishub, dan Satpol PP, dilaksanakan pada Jumat (30/5/2025) pukul 16.00-16.45 WIB di pertigaan MT, Desa Majalaya.
Razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Majalaya, Kompol Suyatno, S.Pd.I., MM, dan berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Majalaya menjelaskan bahwa razia ini merupakan respons terhadap banyaknya laporan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum, serta untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
Kompol Suyatno menambahkan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta menimbulkan polusi suara dan udara.
Ia menegaskan bahwa seluruh kendaraan yang diamankan di ganti knalpot nya motor di kasihkan kembali di ganti knalpot dengan yang standar.
“Sedangkan knalpot brongnya diamankan selanjutnya, malam diserahkan ke Polresta Bandung. Situasi selama razia berlangsung kondusif dan aman,” pungkasnya. (Devi Alex)