JAMBI, skipatroli.com — Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono didampingi Menteri ATR/BPN RI, Agus Harimurti Yudhoyono menggelar konferensi pers terkait mafia tanah.
Acara dilangsungkan di Aula Lantai III Gedung Siginjai Wirabakti Polda Jambi, Selasa (25/6).
Konferensi tersebut untuk memaparkan hasil ungkap kasus pertanahan yang ada di wilayah Provinsi Jambi.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Jambi menyampaikan ucapan selamat datang kepada Menteri ATR/BPN RI Agus Harimurti Yudhoyono dan menjelaskan bahwa konferensi pers hari ini merupakan ungkap kasus pertanahan di Provinsi Jambi.
“Kedatangan Menteri ATR/BPN menjadi energi baru untuk penanganan kasus-kasus mafia tanah di Provinsi Jambi bisa ditangani dengan baik. Mafia tanah sangat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi di Provinsi Jambi sehingga memang harus kita berantas bersama-sama,” ujar Kapolda Jambi.
Usai sambutan dari Kapolda Jambi dilanjutkan dengan paparan press release dari Menteri ATR/BPN RI yang menyampaikan 3 kasus yang berhasil ditangani oleh Provinsi Jambi.
“Saya datang pertama kali ke Provinsi Jambi sebagai menteri dan disambut sangat baik kemudian saya juga tadi telah datang ke Keluharan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur dan menyerahkan sertifikat kepada warga di sana. Kegiatan pres release ini juga merupakan komitmen bersama karena langsung dihadiri Kapolda Jambi bersama Gubernur Jambi,” ucap Agus Harimurti.
AHY juga menyampaikan kasus mafia tanah yang berhasil diselesaikan oleh Provinsi Jambi yaitu terkait kasus di Kabupaten Tebo, Kecamatan Muaro Tabir tentang jual beli sertifikat palsu dengan kerugian 1 triliun, di Kabupaten Muaro Bungo tentang menguasai tanah orang lain dan memalsukan sertifikatnya dengan kerugian Rp.211 juta rupiah dan di Kabupaten Batanghari tentang menguasai tanah orang lain dan memalsukan sertifikatnya dengan kerugian Rp37 miliar.
Ia menekankan kepada seluruh masyarakat agar yang belum memiliki sertifikat tanah segera dibuat sertifikatnya. Jika sudah membuat sertifikat jangan sembarangan dititipkan dan dipinjamkan kepada siapa pun, amankan dengan baik, kemudian Jangan telantarkan tanah, lakukan pemasangan patok batas dan jika telah semua dilakukan segera laporkan ke kantor satgas anti mapia tanah.
Hadir pada kegiatan tersebut, Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, Dirjen PSKP ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono, Staff Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Penanganan Sengketa Konflik Tanah dan Ruang, Irjen Pol. Widodo, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Brigjen Pol. Arif Rachman, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Jambi Agustin Iterson Samosir, dan Kakanwil ATR/BPN Kota Jambi, Hary Susetyo. (Andy)