LAMSEL, PATROLI – Polres Lampung Selatan menetapkan F (36), pengemudi bus Eva Star sebagai tersangka kecelakaan di gerbang Tol Seaport, Pelabuhan Bakauheni, Minggu (25/2/2024).
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yushriandi Yusrin didampingi Kasat Lantas AKP R. Manggala di ruang vicon Polres Lampung Selatan setelah melaksanakan gelar perkara.
“Kecelakaan ini faktor kelalaian disebabkan karena pengemudi tidak melakukan pengecekan kondisi kelayakan kendaraan. Kemudian menjelang Seaport, setelah gerbang tol, pengemudi melebihi batas kecepatan diatas 40 km per jam, dan saat itu sudah menggunakan gigi 6 gigi speed tinggi kemudian tidak ada kesempatan untuk memindahkan ke gigi yang lebih rendah,” jelas Yushriandi.
Mengingat di jalur tersebut ada jalur penyelamatan, tambahnya, sopir seharusnya tahu karena sering melintas jalur Jawa-Sumatera. Namun sopir tidak melakukan upaya masuk ke jalur penyelamatan yang ada di jalur tol, kemudian tidak membunyikan suara klakson saat mendekati gerbang Seaport.
Dikonfirmasi mengenai pemeriksaan kandungan alkohol dan narkoba, kapolres menjelaskan, untuk sopir sudah dilakukan pemeriksaan tes urine, hasilnya negatif mengkonsumsi alkohol dan lain lainnya.
Untuk korban material, kendaraan yang terlibat meliputi bus Mercedes Benz PO Eva Star warna hijau kombinasi putih nopol BG 7066 OI, 1 minibus Daihatsu Grandmax warna silver nopol B 1159 FOD dan 8 unit kendaraan sepeda motor.
“Untuk korban manusia, terdapat 1 orang meninggal dunia (MD) dan 7 orang mengalami luka luka,” tutupnya. (Andy/Hms)