LAMSEL, PATROLI – Penyidik Unit Laka Sat Lantas Polres Lampung Selatan berhasil memburu G (40), tersangka kecelakaan lalu lintas di jalan umum Desa Cugung, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, Sabtu (10/2/2024).
Insiden kecelakaan lalu lintas tunggal (out of control) tersebut menelan korban jiwa seorang wanita yang dibonceng TS (38) dengan mengendarai honda beat berwarna putih tanpa plat nomor.
“Kita melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama inisial G. Ia kita tangkap di daerah Desa Pasar Baru, Baturaja Timur OKU,” jelas Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi persnya, Rabu (13/3/2024) pukul 14.00 WIB.
Tersangka ditangkap dan ditahan di Polres Lampung Selatan pada 8 Maret 2024. Dari keterangan penyelidikan, pelaku mengakui bahwa kendaraan yang dikendarainya di jalan menurun tersebut tidak bisa dikendalikan (rem tidak berpungsi) sehingga terjadi kecelakaan.
Saat kejadian pelaku bukannya menolong dan meminta pertolongan warga, tersangka G (40) justru meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Korban mengalami luka pada bagian kepala belakang, luka lecet pada wajah, luka lecet pada siku tangan kanan, memar pada pinggang sebelah kanan, lecet pada bagian wajah, memar pada punggung sebelah kiri dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit Bob Bazar Kalianda.
“Yang memberatkan pelaku karena dia melarikan diri tidak melakukan upaya menolong, tidak melaporkan ada kejadian kecelakaan baik kepada masyarakat setempat atau pihak kepolisian,” jelas kapolres.
Pelaku dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UUD LLAJ no 22 tahun 2029 tetang kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan pasal 312 UUD LLAJ no 22 tahun 2029 tentang tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun. (Andy/Hms)