KAB. BANDUNG, skipatroli.com | Acara pelepasan hak pemutusan hubungan hukum dan pembayaran uang ganti kerugian untuk pengadaan tanah pembangunan ruas jalan tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci), segmen Gedebage-Garut Utara, di wilayah Kabupaten Bandung telah dilaksanakan di Aula Desa Langensari, Kecamatan Solokanjeruk, Kamis (5/12).
Acara ini dihadiri Kades Langensari Agus Kusumah, Forkopimcam Solokanjeruk, PUPR, BPN, Lembaga Manajemen Aset Negara, dan BNI.
Dalam sambutannya, Kades Langensari mengucapkan terima kasih dan harapan kepada warga yang menerima uang ganti rugi.
“Saya berharap uang ganti rugi ini dapat bermanfaat bagi warga dan dapat digunakan untuk membangun kehidupan yang lebih baik,” kata Kades Langensari.
Sementara perwakilan dari panitia saat diwawancarai menyampaikan bahwa di Kabupaten Bandung sendiri terdapat 40% bidang tanah yang terkena pembebasan.
“Uang ganti rugi telah dikembalikan ke direktur karena ada ahli waris yang meninggal. Proses pendataan ulang akan dilakukan dan diperkirakan selesai dalam waktu tahap tahun 2024. Dana ini merupakan keuangan negara dan akan dikembalikan ke rekening negara,” jelasnya.
Panitia juga memberikan pesan kepada para penerima uang ganti kerugian.
“Jangan sampai ada oknum yang mengatasnamakan institusi masyarakat yang meminta uang tersebut. Ini adalah hak Anda dan tidak boleh berkurang. Jangan terkecoh oleh pihak yang mengatasnamakan BPN, PUPR, atau instansi lain. Itu tidak ada dan sama saja dengan penipuan,” tegas perwakilan panitia.
Pelepasan hak dan pembayaran uang ganti kerugian ini menandai dimulainya proses pembangunan ruas jalan Tol Getaci di wilayah Kabupaten Bandung.
Diharapkan, pembangunan jalan tol ini dapat meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. (Devi Alex)